Satujuang- Gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, akan mengalami potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
PP Tapera Pasal 5 mengatur bahwa setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Pasal 7 memperluas kewajiban ini tidak hanya untuk PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga tahun 2027 untuk pendaftaran pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera, berdasarkan ketentuan dalam PP 25/2020.
Simpanan peserta Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sementara pekerja mandiri akan membayarnya sendiri.
Besaran simpanan peserta Tapera diatur dalam Pasal 15 PP 21/2024, yaitu sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan 3 persen dari penghasilan untuk pekerja mandiri.
Rinciannya, pekerja menanggung 2,5 persen sementara pemberi kerja menanggung 0,5 persen. Pekerja mandiri atau freelancer menanggung sendiri seluruh 3 persen.
Perhitungan besaran simpanan ini dilakukan berdasarkan gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan.
Untuk pekerja yang menerima gaji dari APBN atau APBD, pengaturan ini dilakukan oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan menteri pendayagunaan aparatur negara.
Bagi pekerja BUMN, BUMD, dan swasta, diatur oleh menteri ketenagakerjaan. Untuk pekerja mandiri, pengaturan dilakukan oleh BP Tapera.
Pemberi kerja diwajibkan menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.
Pekerja mandiri juga harus menyetorkan simpanan pada tanggal yang sama, atau pada hari kerja pertama setelah tanggal 10 jika tanggal tersebut merupakan hari libur.(Red/CNN)
Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R