Menu

Mode Gelap
5 Gadget Wajib Jadi Content Creator Sukses, Nomor 3 Murah Tapi Canggih! China Jadi Pusat Kemunculan Wabah Penyakit Baru, Ternyata Ini Alasannya Aturan Konsumsi Obat, Bolehkah Minum Obat dengan Perut Kosong? GPI Desak Kejaksaan Negeri Blitar Percepat Tuntaskan Kasus Korupsi Terkontaminasi Salmonella, 500 Kuintal Pakan di AS Kucing Ditarik Kepala Bayi Peyang Bisa Dicegah, Simak Tipsnya!

Hukum

Polsek Gading Cempaka Ringkus Dua Pelaku Jambret

badge-check


Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka berhasil menangkap dua pelaku jambret. Perbesar

Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka berhasil menangkap dua pelaku jambret.

Bengkulu  – Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka berhasil menangkap dua pelaku yang menjambret warga kota Bengkulu, Selasa (31/5/22).

Kedua lelaki berinisial SU (36) dan CS (27) ini melakukan aksi jambretnya pada minggu tanggal 03 april 2022 lalu di jalan Bhakti Husada, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan pelaku saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polsek Gading Cempaka.

Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap  kemungkinan adanya tersangka lain ataupun korban lain di TKP yang berbeda.

“Pelaku ditangkap sekira pukul 01.00 dini hari tadi tanpa perlawanan termasuk mengamankan barang bukti,” ujar Kabid humas.

Barang bukti yang diamankan, lanut Kabid humas, berupa (satu) unit sepeda motor, 1 unit hp merk nokia milik korban dan 1 unit hp merk oppo yang juga milik korban.

Kabid Humas menceritakan kronologis kejadian, saat itu korban bernama Iin Mardayanti, seorang ibu rumah tangga sedang mengendarai kendaraan dari arah lingkar barat jalan bhakti husada menuju rumahnya.

Saat itu korban dipepet oleh pelaku yang kemudian menarik tas sandang milik korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka bengkak di bagian kening dan dua giginya patah.

Pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisi 2 buah handphone dan uang sebesar Rp. 400 ribu.

Atas kejadian tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian  senilai Rp 1 juta. (Tb/danis)

Trending di Hukum