Bengkulu – Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka berhasil menangkap dua pelaku yang menjambret warga kota Bengkulu, Selasa (31/5/22).
Kedua lelaki berinisial SU (36) dan CS (27) ini melakukan aksi jambretnya pada minggu tanggal 03 april 2022 lalu di jalan Bhakti Husada, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan pelaku saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polsek Gading Cempaka.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain ataupun korban lain di TKP yang berbeda.
“Pelaku ditangkap sekira pukul 01.00 dini hari tadi tanpa perlawanan termasuk mengamankan barang bukti,” ujar Kabid humas.
Barang bukti yang diamankan, lanut Kabid humas, berupa (satu) unit sepeda motor, 1 unit hp merk nokia milik korban dan 1 unit hp merk oppo yang juga milik korban.
Kabid Humas menceritakan kronologis kejadian, saat itu korban bernama Iin Mardayanti, seorang ibu rumah tangga sedang mengendarai kendaraan dari arah lingkar barat jalan bhakti husada menuju rumahnya.
Saat itu korban dipepet oleh pelaku yang kemudian menarik tas sandang milik korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka bengkak di bagian kening dan dua giginya patah.
Pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisi 2 buah handphone dan uang sebesar Rp. 400 ribu.
Atas kejadian tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian senilai Rp 1 juta. (Tb/danis)