Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Polri Umumkan Status Kepolisian Bharada Richard Eliezer

badge-check


					Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/23) [foto : Mabes Polri] Perbesar

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/23) [foto : Mabes Polri]

menggelar sidang komisi kode etik memutuskan status kepolisian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus berencana Brigadir J.

Karopenmas Divhumas Brigjen Ahmad mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa Richard Eliezer tidak dipecat.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas ,” kata kepada wartawan di Gedung Mabes , Selatan, Rabu (22/2/23).

Disisi lain, menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus berencana Brigadir J tersebut.

mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan . Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar .

memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut.

Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

Trending di Hukum