Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (22/12/21).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa sabu-sabu seberat 6,5 kilogram, dan pil ekstasi 1.660 butir.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, barang bukti narkoba ini merupakan hasil kerja keras petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama dengan Bea Cukai, selama 3 bulan dari bulan oktober sampai Desember 2021.
“Dari keseluruhan pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 57 tersangka,” kata Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Kapolres mengungkapkan, barang bukti tersebut jika dinominalkan mencapai Rp.6,5 miliar lebih. Dengan dimusnahkannya narkoba ini berarti pihaknya telah menyelamatkan jutaan jiwa orang,
Untuk jenis sabu–sabu merupakan hasil dari pengungkapan jaringan internasional yaitu Malaysia yang masuk ke Wilayah Jawa Timur.
“Kita juga mengantisipasi untuk tahun baru ini tidak boleh ada kegiatan apa-apa, karena saat ini masih dalam suasana pandemi covid 19,” tegas Kapolres.
AKBP Anton Elfrino Trisanto juga berharap dengan pemusnahan barang bukti ( BB ) Narkoba ini bisa mencegah peredaran Narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
.
Hadir dalam kegiatan ini, BNNK Surabaya, Kejari Surabaya dan para pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang ikut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut. (Arjun)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.