Polisi Endus Peredaran Kerupuk Kulit Babi di Bengkulu Selatan

Editor: Raghmad

Satujuang.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengendus adanya peredaran kerupuk jangek dari bahan kulit babi di Bengkulu Selatan.

Memastikan hal tersebut, penyidik Unit Tipidter melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga memproduksi kerupuk jangek tersebut di desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Dari penelusuran kami, ada empat lokasi tempat pengolahan kulit babi menjadi kerupuk kulit atau jangek. Mereka sudah berproduksi sekitar tiga bulan dan kemungkinan sudah beredar,” kata Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon SH S.IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri S.Tr.K MH, disampaikan Kanit Tindak Pidana Tertentu Ipda Erika Fahreza SH, Kamis (23/9/21).

Kanit menambahkan, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin usaha tersebut.

Sedangkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan, usaha pengelolaan dan penampungan babi tersebut belum mendapat izin usaha.

“Saat kami cek, pengelola usaha tidak dapat menunjukkan izin usaha, katanya masih proses diurus,” imbuh Kanit.

Sementara itu, kasus ini akan terus diselidiki untuk memastikan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *