Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Polisi Beberkan Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng Jakbar

badge-check


					Pelaku penyiraman air keras berinisial JJS alias A (18) saat di Polsek Cengkareng Jakarta Barat Perbesar

Pelaku penyiraman air keras berinisial JJS alias A (18) saat di Polsek Cengkareng Jakarta Barat

Satujuang– Polisi beberkan motif pelaku penyiraman cairan air keras terhadap pasangan sejoli di Cengkareng, Barat.

Pelaku berinisial JJS alias A (18), yang merupakan rekan kerja dari korban di sebuah kafe di daerah Green Lake, nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati.

Wakapolres Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, yang didampingi Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselia, menjelaskan bahwa pelaku merasa tersinggung setelah ditegur korban terkait kesalahan dalam menyajikan makanan kepada pelanggan.

Korban, yang telah bekerja di kafe selama 4 bulan, memarahi pelaku yang baru satu bulan bekerja.

“Pelaku sakit hati karena kerap dimarahi korban, sehingga ia mempersiapkan air keras dan merencanakan untuk melukai korban,” ujar Arsya, Kamis (5/9/24).

Pelaku menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya, Dan setelah mengetahui kebiasaan pulang kerja korban, pelaku membuntuti dan akhirnya menyiramkan cairan berbahaya itu saat korban dan istrinya dalam perjalanan pulang di Jalan Nusa Indah, Kresek Duri Kosambi, Cengkareng.

Akibat serangan tersebut, korban menderita luka bakar kimia yang cukup serius, dengan 90 persen tubuhnya terkena cairan tersebut. Dan korban kini dirujuk ke RSCM untuk perawatan lebih lanjut.

Sementara itu, Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dikesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Kompol Stanlly Soselia menjelaskan bahwa, bahwa kejadian ini terjadi pada hari minggu, 1 september 2024 sekitar pukul 21.45 wib.

Trending di Hukum