Menu

Mode Gelap
Paguyuban Jaran Kepang Kecamatan Pandanarum, Gelar Silaturahmi ke-2 Somasi Terbuka Untuk Pj Wali Kota Bengkulu, Diberi Waktu 3 Hari PAW 2 Penjabat Desa di Rejang Lebong Jadi Sorotan LSM Pekat Hari Pers Nasional ke-79, Presiden Prabowo Beri Apresiasi Kepada Insan Pers Nasional Pemkab Rejang Lebong Telantarkan Kegiatan Yang Dihadiri Pihak Kementerian Gus Tamim Gelar Serasehan Bersama Media: Pers Memiliki Peran Penting Mengawal Pemerintahan

Hukum

Polisi Amankan Truk Pembawa Kayu Meranti ilegal di Bengkulu

badge-check


Ratusan kubik kayu Meranti di amankan Polisi Perbesar

Ratusan kubik kayu Meranti di amankan Polisi

Satujuang- Jajaran Polres Kaur berhasil mengamankan truk yang membawa hampir 100 kubik kayu Meranti pada Jumat dini hari (15/3/24).

Kayu tersebut berasal dari Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu), Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

“Selain mengamankan kayu kualitas nomor 1, polisi juga menyita sejumlah dokumen, termasuk foto kopi surat keterangan tanah, nota angkutan, dan blanko data kayu bulat atau olahan,” ungkap Kapolsek Maje, Iptu Ferdian Syah.

Truk dengan nomor polisi BS 8264 P dan pengemudi bernama RS, warga Kelurahan Rambun, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, diamankan oleh polisi.

Berdasarkan catatan nota yang dibawa pengemudi, truk tersebut memuat kayu balok sebanyak 291 batang dengan volume 97,81 kubik. Namun, dari nota angkutan diketahui volume kayu tersebut mencapai 98,8 kubik.

Penghadangan dilakukan oleh Panit Subdit Tipidter Satreskrim Polres Kaur, Iptu Gunawan, bersama timnya dan didukung oleh Kapolsek Maje, Iptu Ferdiansyah serta jajaran lainnya.

Tim Tipidter mencurigai truk yang melintas dengan muatan penuh, sehingga mereka melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Polsek Maje untuk melakukan penghadangan.

Truk tersebut sedang dalam perjalanan menuju arah Lampung. Semua barang dan pengemudi diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(NT/tas)

Trending di Hukum