Satujuang- DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan pokok-pokok pikiran mereka setelah menjelaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar tahun 2023.
Sugeng Suroso, Ketua Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, secara resmi menyampaikan pokok-pokok pikiran tersebut pada rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD, Jumat (15/3/24).
“Keterlibatan DPRD sejak awal dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan harapan terwujudnya sinergi antara kehendak pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat melalui reses dan kunjungan kerja,” ungkap Sugeng.
Pokok-pokok pikiran yang disampaikan DPRD merupakan hasil dari serapan aspirasi masyarakat yang menjadi dasar masukan untuk RKPD tahun yang akan datang.
Sugeng menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran, saran, dan pendapat DPRD didasarkan pada reses atau penjaringan aspirasi, yang merupakan pelaksanaan sumpah janji anggota DPRD.
“Pokok-pokok pikiran DPRD juga merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD sesuai dengan Pasal 151 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” imbuhnya.
Ini mencakup serapan dan penghimpunan aspirasi melalui kunjungan kerja secara berkala serta penampungan dan penindaklanjutan terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat.(adv/NT/Herlina)
Komentar