Satujuang- Pihak Penyidik Polda Riau terus melakukan pengembangan atas dugaan manipulasi hasil uji analisa sample Batubara dan hasil pengukuran (sizeing test) dalam Certificate of Analysis (COA) yang dikeluarkan oleh PT Surveyor Indonesia ditahun 2022 lalu.
Pihak penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Riau kali ini memanggil RO, salah satu kerabat tersangka AC, mantan kepala wilayah PT.Surveyor Indonesia untuk Kepulauan Riau tahun 2022-2023.
Dalam surat pemanggilan nomor: S.Pgl/1024/IX/RES 1.9/2024/Ditreskrimum, RO diundang sebagai saksi untuk tersangka ARM, Mantan Kepala Laboraterium SI.
Namun ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan RO tersebut kepada Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing SIK SH tidak banyak berkomentar.
Penyidik itupun meminta agar mengkonfirmasi langsung ke Direktur Reserse dan Kriminal umum (Ditreskrimum).
“Silahkan (ke) pak Ditrekrimun,” terangnya via pesan elektronik, Selasa (1/10/24).
Terpisah, Ditreskrimun Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK ketika dikonfirmasi lewat selulernya tidak memberilan jawaban apapun.
Sebelumnya diberitakan jika pihak Polda Riau tengah mengusut dugaan manipulasi hasil uji Laboraterium PT.Surveyor Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan laporan PT.Sari Dumai Sejati (PT.SDS) ke Polda Riau pada tanggal 23 Maret 2023 dengan nomor laporan: LP/B/132/SPKT/Polda Riau.
Pihak PT.SDS melaporkan hasil uji Lab COA nomor: COA-0710226186A/19.K/MB.05/DJB.B/2021/10/2022 tanggal 21 oktober 2022.
Pihaknya merasa dirugikan karena Batubara yang disuplay oleh PT.Tanjung Raya Sentosa (TRS) tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak jual beli yang disepakati, sehingga mengalami kerusakan pada mesin Boiler mereka yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.