Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Polda Riau Mulai Kembangkan Kasus Manipulasi COA Batubara

badge-check


Kompol Lamhot Indra Sohombing, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau (Foto:Riaupos) Perbesar

Kompol Lamhot Indra Sohombing, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau (Foto:Riaupos)

Satujuang- Pihak Penyidik Polda terus melakukan pengembangan atas dugaan manipulasi hasil uji analisa sample Batubara dan hasil pengukuran (sizeing test) dalam Certificate of Analysis (COA) yang dikeluarkan oleh PT Surveyor Indonesia ditahun 2022 lalu.

Pihak penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda kali ini memanggil RO, salah satu kerabat tersangka AC, mantan kepala wilayah PT.Surveyor Indonesia untuk Kepulauan tahun 2022-2023.

Dalam surat pemanggilan nomor: S.Pgl/1024/IX/RES 1.9/2024/Ditreskrimum, RO diundang sebagai saksi untuk tersangka ARM, Mantan Kepala Laboraterium SI.

Namun ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan RO tersebut kepada Kasubdit III Ditreskrimum Polda , Kompol Indra Lamhot Sihombing SIK SH tidak banyak berkomentar.

Penyidik itupun meminta agar mengkonfirmasi langsung ke Direktur Reserse dan Kriminal umum (Ditreskrimum).

“Silahkan (ke) pak Ditrekrimun,” terangnya via pesan elektronik, Selasa (1/10/24).

Terpisah, Ditreskrimun Polda , Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK ketika dikonfirmasi lewat selulernya tidak memberilan jawaban apapun.

Sebelumnya diberitakan jika pihak Polda tengah mengusut dugaan manipulasi hasil uji Laboraterium PT.Surveyor Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan laporan PT.Sari Dumai Sejati (PT.SDS) ke Polda pada tanggal 23 Maret 2023 dengan nomor laporan: LP/B/132/SPKT/Polda .

Pihak PT.SDS melaporkan hasil uji Lab COA nomor: COA-0710226186A/19.K/MB.05/DJB.B/2021/10/2022 tanggal 21 oktober 2022.

Pihaknya merasa dirugikan karena Batubara yang disuplay oleh PT.Tanjung Raya Sentosa (TRS) tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak jual beli yang disepakati, sehingga mengalami kerusakan pada mesin Boiler mereka yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

Trending di Hukum