Satujuang- Sekretaris DPRD di Bengkulu dipanggil oleh pihak Polda Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara.
Berdasarkan surat panggilan Nomor: B/303/III/RES.3.3/2024 tertanggal 07 Maret 2024 disebutkan, pemanggilan ini terkait adanya dugaan perjalanan dinas fiktif dan penggunaan dana reses fiktif yang terjadi di lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Tidak tangung-tanggung, dugaan penyalahgunaan uang rakyat tersebut diduga telah dilakukan sejak 2020 hingga 2022.
Sejauh ini sudah beberapa anggota dewan yang telah dikonfirmasi oleh satujuang terkait permasalahan ini, namun sayangnya mereka menolak untuk menjelaskan.
“Kalo memang ado tahan ajo dulu dindo,” ujar salah satu dewan ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp beberapa waktu lalu.
Sementara unsur pimpinan DPRD ketika dimintai konfirmasi terkait permasalahan ini memilih untuk diam dan terkesan menghindar ketika dihubungi.
Sama halnya dengan penyidik dari Polda Bengkulu yang tercantum dalam surat panggilan tersebut, ketika dimintai konfirmasi mengarahkan agar menghubungi Kepala Sub Bagian (Kasubdit).
“Ke pak Kasubdit aja bang,” singkatnya melalui pesan whatsapp.
Kamis (20/6) kemarin, tim satujuang mendatangi Polda Bengkulu untuk mengkonformasi ke pihak yang melakukan pemanggilan ini, namun sayangnya yang berwenang memberikan informasi sedang tidak ada ditempat.
Informasi terhimpun, dugaan korupsi yang terjadi di DPRD ini terindikasi dari ditemukannya foto yang diduga hasil manipulasi digital.
Dimana, laporan foto kegiatan perjalanan dinas tersebut menggunakan foto yang di edit menggunakan aplikasi sehingga terkesan kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Hingga berita ini tayang, satujuang masih terus menggali informasi lebih dalam kepada semua pihak yang terkait. (Red)