Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

SJ News

Polda Bengkulu Berhasil Ungkap Home Industri Senjata Api Ilegal, Ratusan Senjata Diamankan

badge-check


Press release Pengungkapan home industri senjata api ilegal di Mapolda Bengkulu Perbesar

Press release Pengungkapan home industri senjata api ilegal di Mapolda Bengkulu

Satgas Khusus Rafflesia berhasil mengungkap kasus home industri senjata api ilegal, kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

“Home industri senjata api ilegal di Kabupaten sudah produksi sejak tahun 2012,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Anuardi, Selasa (4/4/23).

Totalnya ada 102 senjata api ilegal, dengan rincian 95 senjata api laras panjang, 7 senjata laras pendek, dan 339 butir amunisi.

Pengungkapan itu dilakukan oleh Satgas Khusus Rafflesia yang merupakan gabungan dari , Brimob, Satgaswil Densus 88 AT , dan Polres .

Pengungkapan Home Industri Senjata Api Ilegal

Para tersangka beserta barang bukti saat Press release Pengungkapan home industri senjata api ilegal di Mapolda

“Dipasarkan secara tertutup. Adapun lokasi home industri Senpi ilegal berada di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Provinsi ,” terangnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan terbesar di Provinsi dan dalam rangka menciptakan dan menjaga Kamtibmas di Provinsi , menjelang Pemilu 2024.

“Kelima tersangka dijerat UU darurat No 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” jelas Kabid.

Pengungkapan home industri senjata api ilegal ini disampaikan saat press release di Mapolda .

5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang kelimanya memiliki peran masing-masing, yaitu:

  1. AM (52), warga Desa Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten . AM berperan sebagai pembuat, pemilik dan juga penjual Senpi ilegal.
  2. Ha (42), warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten . Ha berperan sebagai pemilik dan pembeli Senpi ilegal.
  3. Ro S.Pd M.Pd, warga Desa Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota . Ro ini merupakan PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan berperan sebagai pembeli dan pemilik Senpi ilegal.
  4. Su (38), warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar Kecamatan Argamakmur Kabupaten . Su ini merupakan PNS Lapas Arga Makmur Kabupaten . Su berperan sebagai penjual amunisi ilegal.
  5. Su (45), warga Desa Tebing Kaning Kecamatan Arma Jaya Kabupaten . Merupakan petani dan berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

Hadir dalam release tersebut pejabat Ditreskrimum , Kapolresta Kombes Pol Aris Sulistyono dan Kapolres AKBP Eko Budiman. (Red/Tb)

Trending di SJ News