Pilkades Lemeu Hanya diikuti Satu Calon, DPMD Lebong Tegaskan Pemilihan Tetap Berjalan

Lebong, Satujuang.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong memastikan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, tetap dilanjutkan meski hanya menyisakan satu calon.

Kepala DPMD Lebong, Heru Dana Putra menjelaskan kondisi tersebut terjadi setelah salah satu calon yang telah ditetapkan mengundurkan diri. Mekanisme pemilihan selanjutnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

“Karena di satu desa memiliki satu calon kepala desa, pemilihan tetap dilanjutkan. Regulasinya tetap sama, yang mengutamakan suara terbanyak. Proses ini tetap harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Heru saat diwawancara awak media, Selasa (28/10/26).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur kondisi ketika calon yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi pembatalan sehingga hanya tersisa satu calon.

“Dalam hal terdapat calon kepala desa yang sudah ditetapkan, meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenai sanksi pembatalan sebagai calon yang mengakibatkan hanya terdapat satu calon kepala desa, maka dilanjutkan hanya pemilihan satu calon kepala desa,” jelasnya.

Heru menambahkan, penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan suara sah dari warga yang hadir pada hari pemungutan suara.

Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan tahapan Pilkades tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Ia berharap masyarakat Desa Lemeu tetap berpartisipasi dalam pemilihan serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Heru juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban agar pelaksanaan Pilkades berlangsung lancar dan damai. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *