Nama Saudara Dipakai, Bantuan Bedah Rumah di Kutai Donok Disebut untuk Kades

Lebong, Satujuang.com – Bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan semestinya tepat sasaran dan segera dimanfaatkan penerimanya. Namun, sebuah rumah bantuan di Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, hingga saat ini belum dihuni.

Hasil penelusuran menemukan keterangan sejumlah warga yang menyebut rumah tersebut diperuntukkan bagi kepala desa, meskipun pengajuan bantuan menggunakan nama orang lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Temuan ini menambah pertanyaan mengenai ketepatan sasaran program pembangunan rumah baru layak huni yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Sebelumnya, program pembangunan rumah layak huni di Kabupaten Lebong juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polda Bengkulu menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait program perumahan tahun anggaran 2023. Meski demikian, belum ada kepastian bahwa rumah di Kutai Donok ini termasuk objek perkara yang ditangani penyidik.

Dalam penelusuran di lapangan, sejumlah warga menyampaikan keterangan serupa mengenai peruntukan rumah tersebut.

“Warga di sini tahu semua kalau rumah itu untuk kepala desa. Mungkin karena syaratnya tidak mencukupi untuk mendapatkan bantuan rumah, makanya diduga menggunakan nama orang lain,” ungkap seorang warga kepada wartawan, Kamis (15/10/26).

Keterangan itu tidak hanya disampaikan satu warga. Beberapa warga lainnya juga menyebut nama orang lain digunakan dalam pengajuan bantuan, sementara rumah tersebut disebut untuk kepala desa.

Untuk memastikan informasi tersebut, media menemui orang yang namanya digunakan sebagai penerima bantuan.

Dalam wawancara, yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa. Ia mengaku istri kepala desa datang meminta izin agar namanya digunakan untuk pengajuan bantuan bedah rumah.

“Karena masih ada hubungan keluarga, saya mengizinkan nama saya dipakai. Saya pikir untuk menjaga hubungan keluarga tetap baik,” ujarnya.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti proses pengajuan bantuan maupun proses kepemilikan tanah hingga pembangunan rumah tersebut.

Ia juga mengaku mendapat cibiran dari masyarakat setelah namanya digunakan. Warga mempertanyakan keputusannya, termasuk kekhawatiran bahwa hal itu dapat memengaruhi peluangnya memperoleh bantuan rumah apabila kelak membutuhkan.

Persoalan lain muncul ketika petugas PLN hendak memasang sambungan listrik di rumah tersebut. Menurut pengakuannya, ia tidak memberikan izin karena rumah itu bukan miliknya.

“Saya tidak mengizinkan pemasangan listrik karena itu bukan rumah saya. Nama saya hanya dipakai. Saya khawatir nanti kalau punya rumah sendiri, pemasangan listriknya menjadi persoalan,” katanya.

Saat ini, ia mengaku masih menempati rumah milik neneknya di Desa Sukasari.

Kondisi rumah yang belum dihuni dan pengakuan orang yang namanya digunakan menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebab, bantuan perumahan semestinya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan tempat tinggal.

Satujuang masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Desa Kutai Donok dan Dinas Perkim Kabupaten Lebong mengenai penetapan penerima bantuan, proses pengajuan, status kepemilikan tanah, serta peruntukan rumah tersebut.

Klarifikasi para pihak diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan bantuan telah sesuai ketentuan dan apakah manfaat program benar-benar diterima masyarakat yang berhak. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *