Pilkades di Kabupaten Lebong Berpotensi Ditunda

2 menit baca

Lebong, Satujuang.com – Polemik kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lebong terus menjadi sorotan.

Menjawab keresahan masyarakat, sembilan anggota DPRD Lebong lintas komisi melakukan audiensi langsung ke pemerintah pusat.

Rangkaian pertemuan dimulai dari DPR RI pada Selasa (8/7), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Rabu (9/7), hingga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI pada Kamis (10/7/25).

Dari hasil pertemuan tersebut, terungkap bahwa Pilkades di Kabupaten Lebong berpotensi ditunda. Hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 hingga kini belum terbit.

“Hasil audiensi kami ke pusat, Pilkades belum bisa dilaksanakan karena belum ada PP turunan UU Desa terbaru,” ungkap Suan, Ketua Rombongan DPRD Lebong, Senin (14/07/2025).

Suan menjelaskan, audiensi ke DPR RI, Kemendagri, dan Kemendes PDTT dilakukan untuk memastikan kejelasan regulasi. Pihaknya ingin mendapat kepastian, apakah Pilkades bisa tetap digelar dengan menggunakan PP lama atau harus menunggu aturan baru.

“Apa yang disampaikan pihak Kemendagri dan Kemendes PDTT untuk pelaksanaan Pilkades, kita tetap diminta menunggu terbitnya PP sebagai turunan dari Undang-Undang Desa terbaru,” tegasnya.

Dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI, DPRD Lebong juga menyoroti kondisi kepemimpinan di tingkat desa. Saat ini, hampir 80 persen desa di Lebong masih dipimpin oleh Penjabat Kades, bahkan sudah lebih dari tiga tahun.

“Kita sampaikan problem di Kabupaten Lebong, sekarang hampir 80 persen desa dipimpin Penjabat Kades dan ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun. Dari pihak Komisi II DPR RI, mereka akan membantu mendesak Kemendagri, untuk segera menerbitkan PP sebagai turunan Undang-Undang Desa tersebut,” beber Suan.

Politisi dari Fraksi PAN ini pun meminta masyarakat bersabar. Ia menegaskan, DPRD Lebong siap mendorong percepatan Pilkades, namun harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau PP sudah terbit, pastinya DPRD bersama Pemkab Lebong akan segera mendorong dilaksanakan Pilkades. Tapi sebelumnya, besok (Selasa, 15/7/25) kita akan gelar hearing bersama Dinas PMD Lebong,” demikan pungkas Suan. (Adv/Ficky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Pilkades Lebong sudah sangat urgen untuk dilaksanakan karena 66 Desa yang Kadisnya berstatus “Penjabat” tidak mempunyai RPJMDesa yg menjadi dasar dalam KEBERLANGSUNGAN PERENCANAAN DESA selanjutnya. DPRD sudah konsultasi ke Pusat.