Satujuang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 dari 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, yang akan dilaksanakan tanpa penundaan.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa KPU akan segera mengambil langkah-langkah teknis untuk melaksanakan putusan MK terkait PHPU DPD di Sumatra Barat.
Ia juga menjamin bahwa pelaksanaan putusan MK tidak akan mengganggu persiapan Pilkada Serentak 2024, karena KPU telah terbiasa dengan penugasan yang simultan.
Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa peningkatan jumlah perkara yang dikabulkan oleh MK dibandingkan dengan Pileg 2019 disebabkan oleh perbedaan konteks antara kedua pemilihan tersebut.
Misalnya, dalam Pileg 2024, ada regulasi baru yang mengharuskan KPU untuk menindaklanjuti beberapa putusan MK, seperti terkait pencalonan mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun.
MK telah mengabulkan 44 perkara dari total 297 perkara yang diregistrasi. Putusan MK meliputi pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, dan penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Selain itu, tiga perkara penarikan dikabulkan dan satu perkara tidak dapat diterima. Jumlah perkara yang dikabulkan oleh MK meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan Pileg 2019, mencapai sekitar 14,81 persen dari total perkara yang diregistrasi.(Red/antara)