Perpres 75 Keluar, Investor IKN Berpeluang Dapat HGU hingga 190 Tahun?

Editor: Tim Redaksi

Satujuang- Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Peraturan ini mencakup pemberian insentif dan kemudahan dalam perizinan usaha bagi investor yang terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan layanan dasar, sosial, serta fasilitas komersial di IKN.

Penandatanganan Perpres dilakukan pada Kamis (11/7), dengan salinan peraturan tersedia untuk umum mulai Jumat (12/7/24).

Hal ini diumumkan melalui situs resmi JDIH Kementerian Sekretaris Negara dan langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

Perpres ini memberikan investor IKN Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa berlaku hingga 95 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 190 tahun melalui dua siklus.

Selain itu, Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai juga diberikan untuk jangka waktu maksimal 80 tahun dalam satu siklus pertama, dengan kemungkinan perpanjangan untuk siklus kedua sesuai evaluasi yang dilakukan.

Pada hari berikutnya setelah penandatanganan Perpres, Otorita IKN menggelar pertemuan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Jumat, 12 Juli 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh pejabat kunci termasuk Menteri PUPR yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dan beberapa pejabat lainnya.

Meskipun ada spekulasi, Sekretaris Otorita IKN membantah bahwa pertemuan ini membahas detil Perpres 75, menyatakan bahwa itu hanya pertemuan rutin untuk mempersiapkan langkah-langkah ke depan.(Red/tempo)

๐Ÿ“ฒ Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *