Menu

Mode Gelap
Mengulik Rumput Sintetis di Bengkulu Yang Habiskan 1,4 Miliar Uang Negara Libur Natal: Polisi Amankan 7 Remaja Terlibat Tawuran di Palmerah Jakbar Ketua SMSI Jadi Mahasiswa Terpopuler di Wisuda STIESNU Bengkulu RSMY Diminta Lebih Profesional Dalam Melayani Masyarakat Dokter Cuti Natal Jadi Alasan RSMY, Manajemen Pelayanan Dipertanyakan RSUD M Yunus Bengkulu Kembali Dapat Catatan Buruk Dipenghujung 2024

Politik

Perolehan Suara Pilgub dan Pilbub di Bengkulu Bakal Berubah

badge-check


Pilkada Bengkulu 2024 Perbesar

Pilkada Bengkulu 2024

Bengkulu – Perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu dan Pemilihan Bupati (Pilbub) Bengkulu Tengah (Benteng) bakal berubah, karena akan digelar Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Hal ini berdasarkan temuan indikasi pelanggaran yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Benteng.

Pasangan suami istri (Pasutri), Muzakir dan Rita Tulaini, warga Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan ketahuan mencoblos di 2 tempat pemungutan suara (TPS).

Yakni di TPS 02 Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang dan di TPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan.

“Menyikapi hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu tingkat TPS, ditemukan 2 nama pemilih yang diketahui memilih di 2 TPS. Bawaslu Benteng berpendapat terdapat pelanggaran administrasi oleh KPPS 01 Desa Taba Lagan sehingga mengakibatkan PSU di TPS 01 Desa Taba Lagan,” terang Anggota Bawaslu Benteng Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Roni Marzuki saat dikonfirmasi hari ini, Minggu (1/12/24).

Kata Roni, PSU dilakukan dalam kurun waktu 10 hari setelah dilaksanakan pemungutan suara, dan soal waktu dan tempatnya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng.

Selain itu, Bawaslu Benteng juga memberikan rekomendasi pemberian sanksi terhadap KPPS.

“Hasil perhitungan suara di TPS 02 Desa Linggar Galing sah demi hukum. Sedangkan, hasil di TPS 01 Taba Lagan tidak sah. Karena, Pasutri yang bersangkutan terdaftar di TPS 02 Linggar Galing,” terang Roni.

Disisi lain, seperti dilansir dari intersisinews, kuasa hukum pasangan calon bupati Benteng, Evi Susanti-Rico, menduga telah terjadi penggelembungan suara di Pilkada Benteng. Mereka meminta dilakukan PSU.

“Kami menyampaikan surat permohonan untuk dilakukan PSU di TPS Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kelapa atas dugaan Pengelembungan suara,” ujar kuasa hukum Evi Susanti-Rico, Syamsul Azwar, Sabtu (30/11).

Syamsul mengatakan penyelengara terkesan pasif, KPU dan Bawaslu Benteng terkesan menutup mata atas kejadiaan dugaan pengelembungan suara yang bahkan sudah viral dimedia sosial tersebut.

Mereka juga menduga ada pengelembungan suara di TPS lain di Kabupaten Benteng dengan modus yang sama dilakukan oleh pasutri yang ketahuan mencoblos 2 kali.

“Jika ini tidak diproses sesuai aturan maka kami akan melaporkan oknum-oknum yang diduga terlibat ke DKPP,” pungkas Syamsul Azwar. (Red)

Trending di Politik