Satujuang- Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengapresiasi Polda Bengkulu yang berhasil menggagalkan penyelundupan Benur senilai 3 miliar, Senin (2/10/23).

“Kita berharap tersangka ini tidak tunggal, karena proses penyelundupan itu pasti melibatkan pihak-pihak terkait,” kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Usin meyakini, aksi ini juga melibatkan perusahaan-perusahaan yang memberikan stempel pada Benur-Benur tersebut. Karena agar Benur menjadi legal untuk dikirim ke Vietnam.

Oleh karena itu, menurut Usin, pemerintah harus segera memberikan antisipasi, melakukan penertiban, dan melakukan edukasi kepada para nelayan.

“Benur yang dijual sekitar Rp.8.000-Rp 8.500 itu tidak memiliki arti apa apa, jika itu dikembangkan, dipelihara hingga kemudian memang layak di ekspor,” paparnya.

Ia menyakini praktek penyelundupan ini sudah terjadi sejak lama. Benur ini pun tidak terdata dalam data ekspor di Provinsi Bengkulu.

Usin berharap, Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten segera melakukan penertiban. Mendata perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Provinsi Bengkulu.

Yang tidak terdaftar di Bengkulu, harus didaftarkan di Bengkulu, karena memiliki catatan record di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pendapatan bagi hasil laut.

“Belum lagi, hasil-hasil laut lain yang tidak pernah dilakukan pendataan, perusahaan yang ekspor itu tidak terdata di Provinsi Bengkulu, ini yang sangat kita sayangkan,” imbuhnya.

DPRD mendorong penyidik agar bisa menyelamatkan Benur yang menjadi potensi pendapatan dari sektor kelautan, dengan melakukan proses penyidikan sampai ke akar-akarnya.

“Siapa yang paling berperan dalam penyelundupan ini, kita berkeyakinan tersangka tidak tunggal,” tutup Usin. (Red)