Satujuang- Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi S.Ip MM sangat menyesalkan apa yang sedang terjadi ditubuh BPBD Provinsi.
“Honorer bukan PNS bukan, gak bolehlah seperti itu, kita sangat menyesalkan kok bisa, memangnya milik keluarga dia BPBD itu,” tegas Edwar, Senin (2/10/23).
Edwar mengatakan, seharusnya Kalaksa menunjuk sekretaris atau kepala bidang (Kabid) yang membidangi kegiatan tersebut untuk hadir, bukan malah menugaskan istrinya sendiri.
Dirinya mempertanyakan kapasitas istri Kalaksa yang ditugaskan untuk hadir pada acara Pelatihan Fasilitator Desa/Kelurahan yang digelar oleh pihak BNPB tersebut.
“Organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya ini, bukan milik pribadi dan itu didanai oleh pemerintah daerah melalui APBD. Itu tidak etis lah, seperti tidak ada orang lain saja,” sesalnya.
Edwar kembali mempertanyakan mengapa Kalaksa BPBD lebih memilih untuk tidak menugaskan Kabid ataupun Sekretaris untuk hadir pada acara yang digelar di Hotel Mercure pada tanggal 13-21 September 2023 tersebut.
“Kalaksa BPBD itu dak percaya dengan kabid atau sekretarisnya apa Kita minta evaluasi Kalaksa BPBD yang menugaskan istri itu,” tutupnya.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini BPBD Provinsi Bengkulu menjadi sorotan. Setelah sempat ramai karena dugaan penyalahgunaan aset, kemudian BPBD kembali ramai dengan kemunculan Surat Tugas dengan Nomor: B.400.3.5.3/53/BPBD/2023 atas nama Laili Haswini yang ditandatangani oleh Kalaksa BPBD Jaduliwan SE MM.
Surat tugas tersebut diduga sudah menyalahi aturan karena menugaskan istri Kalaksa dengan jabatan staf untuk menghadiri acara Pelatihan Fasilitator Desa/Kelurahan yang digelar oleh pihak BNPB Bengkulu.
Status Laili Haswini sebagai staf yang mewakili BPBD Provinsi Bengkulu menjadi pertanyaan beberapa kalangan, Kalaksa BPBD diduga sudah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Assisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Sumardi SE CA M.Si bahkan mempertanyakan dasar apa yang digunakan Kalaksa menerbitkan surat tugas tersebut.
“Jika bukan PNS tidak boleh dimasukkan dalam daftar staf seperti PNS, dilarang jelas, atas dasar apa dia masukkan sebagai staf,†tegas Sumardi melalui sambungan telepon, pasa Rabu (20/9).
Disisi lain, Plt.Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, beberapa hari lalu menyebut akan menelusuri surat tugas istri Kalaksa BPBD yang sempat dipertanyakan tersebut.
“Kita pelajari/telusuri dulu,†singkat Nandar Munadi ketika dimintai tanggapannya terkait Surat Tugas atas nama Laili Haswini yang diterbitkan pihak BPBD tersebut, Jumat (29/9) lalu.
Beberapa pihak juga sempat mempertanyakan ketegasan Gubernur Bengkulu atas permasalahan ini. Apakah Gubernur Rohidin akan konsisten dengan misinya saat kampanye dulu, yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif dan profesional. (Red)
Komentar