Blitar Kota– Tersangka HS (42) berhasil diamankan Polres Blitar Kota atas penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar di wilayahnya.
Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 1.200 liter BBM jenis Solar bersubsidi beserta dua unit dump truk yang digunakan dalam tindak pidana ini.
“Tindakan pelaku adalah melakukan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin dengan modus operandi yang rumit,” ujar Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Rabu (16/8/23).
Dijelaskan Yoyok, Pelaku menggunakan dump truk untuk berkeliling ke beberapa SPBU guna mengumpulkan BBM subsidi.
Setelah mengisi solar di SPBU, pelaku mentransfer solar dari tangki truk ke jeriken, kemudian mengisi ulang tangki truk di SPBU. Pelaku juga nekat mengganti pelat nomor kendaraan saat mengisi BBM bersubsidi.
“Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua dump truk, 42 jeriken berisi total 900 liter solar, dan 80 liter solar yang masih ada di tangki truk,” imbuh Yoyok.
Dengan skema ini, tersangka mampu memperoleh lebih dari 1.000 liter BBM jenis solar bersubsidi setiap hari.
“Solar tersebut ia beli dengan harga Rp.6.800 per liter dan dijual dengan harga Rp.8.500 per liter, menghasilkan keuntungan yang signifikan,” terang Yoyok.
Selain itu, polisi juga menyita 38 jerigen kosong, dua kartu barcode untuk pengisian BBM bersubsidi, tiga selang, handphone, dan dua STNK sebagai bagian dari bukti-bukti yang menguatkan kasus ini.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan saat ini telah mengamankan satu tersangka yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.(NT/Herlina)