Bengkulu – Warga Provinsi Banten inisial HD ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu karena menjual materai palsu.
”Tersangka kita tangkap atas pengembangan dari tersangka inisial S,” kata Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Florentus, Jumat kemarin (4/11/22).
Tersangka HD diketahui menjual materai palsu di akun media sosial, tempat tersangka S membeli.
Penangkapan tersangka HD berdasarkan keterangan tersangka S yang sebelumnya telah ditangkap Unit 2 Tipidter beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HD merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara.
Kemudian tahun 2019 ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama menjual materai palsu dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
“Dari bukti transaksi yang berhasil disita, omzet penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan (Juli -September 2022) hampir mencapai 1 Milliar rupiah,” ungkapnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak. (Red/Tb)