Rejang Lebong – Pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Padang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) bersama Polsek Kota Padang.

Pelaku berinisial AR (39) yang berprofesi sebagai petani ini merupakan warga Dusun IV Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang berinisial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat penangkapan Rabu (7/9) malam, dari tangan AR didapati sabu sebanyak satu paket sedang dan delapan paket kecil siap edar.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.IK mengungkapkan, saat digerebek di rumahnya, narkoba disimpan rapi dalam kotak kacamata di kamarnya.

‘’Selain narkoba kita juga mengamankan barang bukti lainnya. Mulai dari satu pack plastik klip bening, sekop pipet plastik dan kotak kacamata,” sampai Kapolres, Sabtu (10/9/22).

Turut diamankan satu unit Handphone lipat merek Samsung dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan terancam dengan pidana kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

‘’Selain terancam pidana tersangka juga terancam denda minimal Rp 800 juta dan maksimal denda Rp 8 miliar,” pungkas Kapolres Tonny. (Red/Tb)