Pemprov Bengkulu MoU dengan Kejati Wujudkan Balai Rehabilitasi Narkoba

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melakukan penandatanganan MoU, Rabu (9/11/22).

MoU ini terkait dengan Balai Rehabilitasi Penyelesaian Penanganan Perkara Narkotika Melalui Pendekatan Restoratif, pada rencananya balai rehabilitasi ini akan memanfaatkan gedung bekas Ketergantungan Obat yang berlokasi di Rumah Sakit Khusus Jiwa Bengkulu.

“Saya tentu menyambut baik dan mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi dalam membuat pola penanganan perkara narkoba khusus pemakai dengan pendekatan restorative,” ujar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Ditambahkannya bahwa saat ia mengunjungi lembaga pemasyarakatan, banyak narapidana yang merupakan kasus sebagai pemakai narkoba.

“Bersama kejaksaan tinggi kita menyiapkan ruang dan gedungnya yang akan kita kelola secara bersama, juga program pemberdayaan. Saya kira ini yang harus disusun secara bersama – sama,” jelas Rohidin.

Selain itu Gubernur Rohidin juga berharap Balai Rehabilitasi ini dapat menjadi layanan utama rehabilitasi narkoba untuk Provinsi Bengkulu. Dukungan dari Bupati/Wali Kota diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap Balai Rehabilitasi yang digagas Kejaksaan Tinggi dan Provinsi Bengkulu ini.

“Kalau Bupati/Wali Kota membuat sendiri mungkin lebih baik juga, tapi kurang efektif. Kita bersinergi saja, mungkin menyiapkan SDM, sarana – prasarana dan juga program. Kalau ada kasus kita tangani secara bersama-sama,” pungkas Rohidin.

Untuk diketahui, Balai Rehabilitasi yang merupakan kerjasama Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini sesuai dengan pedoman Jaksa Agung terkait dengan penanganan narkotika. Semula penanganan narkotika ini pendekatannya adalah bagaimana orang itu dihukum.

Namun saat ini pendekatannya dengan restoratif di mana terhadap pengguna itu di lakukan rehabilitasi, untuk pengedar, penjual itu tetap harus melalui peradilan. (red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *