Pemkot Tegal Resmikan Mal Pelayanan Publik ‘Alaya Sewagati’ untuk Masyarakat

Satujuang- Pemkot Tegal resmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) ‘Alaya Sewagati’ dengan komitmen meningkatkan kualitas, kecepatan, dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menandatangani prasasti dengan menekan tombol gerbang, dan memotong pita secara resmi, Senin (12/2/24).

“Saya ikut bangga atas MPP Alaya Sewagati sebagai bukti nyata komitmen Pemkot Tegal dalam meningkatkan pelayanan publik,” ujar Dedy dalam sambutannya.

Pengintegrasian pelayanan publik di gedung MPP, dengan teknologi sebagai landasan, diharapkan meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan.

Dedy berharap agar 39 instansi di MPP Alaya Sewagati dapat memberikan pelayanan yang siaga, profesional, dan solutif kepada masyarakat.

“MPP Alaya Sewagati memiliki luas bangunan 2500 meter persegi, dibangun selama 180 hari dengan anggaran Rp.19.777.777.777,-,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menambahkan.

Gedung MPP memiliki 5 lantai, dengan fungsi masing-masing lantai seperti pelayanan, pengaduan, kantor DPMPTSP Kota Tegal, Balai Nikah, dan Musholla.

Meskipun meresmikan MPP Alaya Sewagati, proyek strategis lainnya juga diresmikan, mencerminkan visi Wali Kota untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, demokratis, disiplin, dan inovatif.

Saat ini, 39 instansi telah bergabung sebagai mitra layanan di MPP Kota Tegal, menawarkan 127 layanan publik.

Dengan jam operasional MPP adalah setiap hari kerja, Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Pelayanan publik mencakup berbagai instansi seperti Polresta, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, UPPD/Samsat, Bank Syariah Indonesia, PLN, dan lainnya.(NT/Hera)

Komentar