Kota Batu – Pemerintah Kota Batu melalui Bagian Administrasi Pembangunan melakukan sosialisasi Standar Harga Satuan (SHS) Regional di Royal Orchid Garden Hotel, Selasa (1/11/22).
SHS yang diatur dalam Perwali Kota Batu no. 48 tahun 2022 ini adalah implementasi dari Perpres no. 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
SHS Regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menjelaskan, dalam perencanaan anggaran, SHS Regional berfungsi sebagai batas tertinggi.
Dan besaran SHS Regional tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD.
Punjul berharap, Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk segera melakukan koordinasi harga dengan kondisi saat ini.
“Lakukan koordinasi harga dengan kondisi saat ini serta mengantisipasi pengadaan 2023. Dengan melihat situasi makro dan melihat perubahannya, sesuaikan agar dapat lebih fleksible,” pungkas Punjul. (diskominfo/dws).











