Satujuang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengumumkan persiapan menyelenggarakan Pemilihan Umum 2024 secara serentak pada 14 Februari 2024.

Dilansir dari antara, dalam rangka mempermudah proses pencoblosan, KPU telah menyiapkan lima jenis surat suara yang dibedakan melalui penggunaan warna.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keberagaman warna surat suara ini diharapkan dapat memudahkan para pemilih dalam menentukan pilihan mereka saat berpartisipasi dalam proses demokrasi nasional.

Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersatu untuk mendukung kelancaran dan transparansi pelaksanaan Pemilu 2024 yang merupakan tonggak penting bagi bangsa Indonesia.

Berikut Arti dari kelima warna surat suara:

1. Surat Suara Warna Abu-abu

Diperuntukkan bagi pemilih untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.

2. Surat Suara Warna Kuning

Digunakan oleh pemilih untuk memilih calon anggota legislatif di tingkat pusat.

3. Surat Suara Warna Biru

Khusus untuk pemilih yang akan memilih calon anggota legislatif di tingkat provinsi.

4. Surat Suara Warna Hijau

Diperuntukkan bagi pemilih yang hendak memilih calon anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota.

5. Surat Suara Warna Merah

Untuk pemilih yang akan memberikan suaranya pada pemilihan kepala daerah tingkat desa atau kelurahan.

Dengan penentuan warna pada surat suara yang jelas, diharapkan proses pemilu dapat berlangsung dengan lebih terstruktur dan meminimalisir kesalahan pemilihan.