Pemberhentian Warek III STIA Bengkulu dan Pengembalian Uang Tak Hapus Delik

Bengkulu, Satujuang.com – Sanksi administratif dan pengembalian potongan dana beasiswa KIP Kuliah di STIA Bengkulu dinilai publik tidak serta-merta menggugurkan pertanggungjawaban pidana.

Rekomendasi pemecatan Wakil Ketua III oleh pihak yayasan justru memunculkan tudingan adanya praktik lempar tanggung jawab guna mengamankan pimpinan tertinggi kampus.

Di sisi lain, pengembalian uang potongan beasiswa KIP Kuliah tersebut baru berjalan setelah mencuatnya desakan audit dari LLDikti Wilayah II.

Merujuk ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Tindakan pemaksaan setoran uang dengan ancaman hambatan akademik tersebut juga berpotensi dijerat delik pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor atau Pasal 368 KUHP.

Sebelumnya, mahasiswa penerima bantuan membeberkan adanya intimidasi saat pemotongan uang bantuan biaya hidup berlangsung di bagian kemahasiswaan kampus.

“Tiap cair, kami dipanggil ke bagian kemahasiswaan. Dibilang wajib setor Rp500 ribu untuk modal usaha UMKM kampus. Kalau tidak setor, diancam pencairan semester depan dipersulit. Jadi mau tidak mau kami setor,” ungkap mahasiswa yang dirahasiakan identitasnya, dikutip dari cacamnian.id.

Korban lainnya menyuarakan kepedihan mendalam lantaran dana bantuan biaya hidup KIP Kuliah tersebut dialihkan sepihak tanpa kejelasan fisik kegiatan program.

“Dana KIP itu kan untuk hidup kami bang, buat bayar kos, makan, fotokopi tugas. Tapi dipotong Rp500 ribu. Katanya untuk UMKM, tapi sampai sekarang kami tidak pernah lihat usaha UMKM-nya itu apa, hasilnya ke mana juga tidak jelas. Kami tidak berani protes keras, takut dipersulit nilai dan skripsi,” keluh mahasiswa tersebut.

Skandal di STIA Bengkulu ini disinyalir kuat hanyalah puncak gunung es dari kejahatan anggaran terstruktur yang membungkam ratusan mahasiswa penerima beasiswa serupa di berbagai kampus lain karena terbelenggu relasi kuasa akademik selama bertahun-tahun.

Pengembalian uang tanpa audit total hanyalah jurus klasik meredam gaduh, kini taring aparat penegak hukum diuji apakah berani membongkar tuntas sindikat pemotongan beasiswa ini ke perguruan tinggi lainnya atau membiarkan pembegalan hak mahasiswa miskin diputihkan begitu saja. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *