Bengkulu, Satujuang.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu senilai Rp511.861.056.
Kelebihan bayar tersebut terjadi pada pengadaan konsumsi aktivitas lapangan bagi siswa SMAN 12 Keberbakatan Olahraga (KO) Bengkulu Tahun Anggaran 2025.
Dari total temuan tersebut, pengembalian yang baru diperhitungkan sebesar Rp55.816.000.
Dengan demikian, masih tersisa kewajiban senilai Rp456.045.056 yang wajib diproses untuk disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Bengkulu.
Temuan ini kian memantik sorotan tajam lantaran kalkulasi internal Dispora Provinsi Bengkulu justru berselisih jauh dari hasil audit resmi pemeriksa keuangan negara.
Pihak dinas mengeklaim sisa kelebihan bayar hanya sebesar Rp194.148.000, sehingga muncul selisih perhitungan yang cukup mencolok mencapai Rp261.897.056 dengan auditor BPK.
“Terdapat selisih Rp261.897.056 antara perhitungan auditor dan dinas,” tegas BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 36.B/T/LHP/DJPKN-V.BKL/PPD.01/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat total realisasi pembayaran yang dicairkan kepada pihak rekanan, CV MJMS, mencapai Rp2.952.628.000.
Namun, berdasarkan hasil uji petik auditor, nilai belanja riil yang dinilai sesuai kondisi lapangan hanya sebesar Rp2.430.320.800.
Setelah dilakukan penyesuaian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp10.446.144, BPK secara resmi menetapkan nilai kelebihan pembayaran riil sebesar Rp511.861.056.
Selain masalah selisih anggaran, BPK menguliti lemahnya sistem pengawasan serta kejanggalan dalam proses penunjukan penyedia jasa katering.
Survei harga yang dilakukan instansi teknis dinilai tidak komprehensif, menu makanan tidak disertai analisis kecukupan gizi atlet pelajar, serta laporan penerimaan makanan tidak memadai.
Pemeriksaan juga menyoroti kontrak kerja sama dengan CV MJMS yang mengalami pergeseran anggaran berulang kali, dari pagu awal Rp6,08 miliar menjadi Rp4,19 miliar, lalu menyusut menjadi Rp3,13 miliar.
Kendati nilai kontrak terus dipangkas, auditor justru mendapati adanya pesanan di luar kontrak kerja yang nilainya masing-masing mencapai Rp391,2 juta dan Rp76 juta.
Atas rentetan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Bengkulu agar memerintahkan Kepala Dispora selaku Pengguna Anggaran (PA) segera memproses setoran sisa kelebihan bayar Rp456 juta ke kas daerah.
BPK juga mendesak pembenahan menyeluruh terhadap sistem verifikasi lapangan PPTK dengan menyertakan bukti daftar hadir akurat serta dokumentasi bergeotagging yang sah. (Red)





















