Bengkulu – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan dua pemuda di depan SPBU BIM Kota Bengkulu.

Dari empat tersangka, baru dua orang yang ringkus pada Kamis (4/8/22) sedangkan dua orang tersangka lainnya masih buron.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah berhasil meringkus dua tersangka berinisial DE dan GU, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sedangkan dua tersangka lagi yang masih buron berinisial Na dan Be masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan pihak kepolisian dengan surat tertanggal 5 Agustus 2022.

“Dari hasil penyelidikan kita, ada empat tersangka dan dua tersangka sudah berhasil kita amankan,” ujar Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Jumat (5/8/22).

Kasatreskrim mengatakan, keempat tersangka disangka dengan pasal berlapis.

“Untuk tersangka DE dan GU kita sangkakan primer pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP lebih subsider pasal 358 ayat 2 KUHP,” ujar Kasatreskrim.

Lanjutnya, pihak kepolisian saat ini belum ingin mengungkapkan identitas lengkap dari para tersangka, karena masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka utama.

“Untuk tersangka Na dan Be yang merupakan tersangka utama kita sangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 358 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungkas Kasatreskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau.

Sebelumnya, tragedi pembunuhan ini terjadi di sekitar area SPBU depan Bencoolen Mall, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu pada Senin (1/8) dini hari.

Tragedi ini menewaskan dua orang pemuda yakni Dandi Andika Saputra (18) dan Aldi (19) yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal berjumlah 10 orang lebih. (red/danis)