Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Pemkot Bengkulu

Kadis Perindag : Pasar Pagar Dewa Memang Kewenangan Penuh Koperasi Untuk Mengelola

badge-check


Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Bujang HR Perbesar

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Bujang HR

Kota – Sejak berdirinya pada tahun 2004, Pasar Tradisional Pagar Dewa Kota menimbulkan banyak pertanyaan dari banyak kalangan di .

Banyak yang mempertanyakan kejelasan status dari pasar tradisional ini.

Bak gadis yang sensual, pasar Pagar Dewa pun menjadi perbincangan dan buah bibir berbagai kalangan yang kian hari kian penasaran.

Bukan hanya itu, para pedagang disana ternyata banyak juga yang tidak mengerti dan tau bagaimana sebenarnya terkait status pasar tempat mereka berjualan setiap harinya.

Puncaknya, sempat ada aksi penyegelan kios berjualan para pedagang oleh pihak pengelola. Namun akhirnya bisa diselesaikan melalui musyawarah bersama antara pedagang, Disperindag Kota dan pihak Pengelola.

Pimpinan Koperasi Bangun Wijaya, Junaidi, yang merupakan pengelolaan pasar Pagar Dewa mengatakan, bahwa berdirinya pasar Tradisional Pagar Dewa berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres).

“Pasar ini sebenarnya di Kepres nya sebagai percontohan, dibangun oleh Koperasi dan dikelola oleh Koperasi. Harusnya kita gunakan tanah sendiri saat itu. Namun, Chalik Effendie meminta untuk mendirikan pasar di tanah pasar Pagar Dewa saat ini,” ungkapnya, Kamis (4/8).

Waktu itu, kata dia, beralasan takut tanah milik Pemda tersebut diserobot oleh masyarakat. Jadi mereka diminta untuk memindahkan pembangunan pasar ke lokasi tersebut.

“Pada tahun 2010 terjadilah kebakaran, pasca kebakaran, kami (Koperasi) akhirnya kembali membangun pasar, tapi menggunakan dana pribadi. Maka akhirnya dengan Pemerintah kota dibuatlah MoU baru, menjadi selama 30 tahun ke depan dari tahun 2012,” tuturnya.

Status Koperasi Bangun Wijaya sebagai pengelola sah pasar Tradisional Pagar Dewa, dikuatkan dengan keterangan dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota , Bujang HR.

“Pimpinan Koperasi Bangun Wijaya, Junaidi, merupakan pengelola Pasar Pagar Dewa sesuai dengan keputusan pengadilan yang dimenangkan oleh pihak Koperasi, dalam posisi itu kita selaku Pemerintah Daerah kalah dalam mengelola pasar,” sampainya, Jum’at (5/8/22).

Ditambahkannya, saat ini pasar Pagar Dewa itu memang kewenangan penuh pihak koperasi untuk mengelola pasar itu selama 20 tahun lagi.

“Aset kita yang ada disana cuma ada kantor, toilet sama ada tanah, lebih dari itu adalah milik Koperasi. Jadi sekarang kios-kios yang pedagang tempati itu adalah hak Koperasi sepenuhnya pasca kebakaran 2010,” ungkap Bujang HR.

Terkait Surat Keterangan Menempati (SKM) yang dikabarkan menjadi salah satu sumber masalah hingga terjadinya penyegelan beberapa waktu lalu, Bujang HR menegaskan itu memang kewenangan sepenuhnya milik Koperasi.

“Memang kewenangan dari Koperasi Bangun Wijaya yang mengeluarkan dan harga sudah mereka yang menentukan. Saat ini kita (Disperindag) hanya pengawasan, jangan sampai ada yang dirubah-rubah seperti kantor kita, jika ingin merubah mereka harus izin dulu, tetap harus koordinasi dengan kita,” pungkasnya mengakhiri. (Red)

Trending di Pemkot Bengkulu