Satujuang- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring menyampaikan Nota Penjelasan Pengusul Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu mengenai Perlindungan, Penghormatan bagi Penyandang Disabilitas Provinsi Bengkulu.
Raperda ini merupakan implementasi dari UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan tujuan memberikan perlindungan, pelayanan, dan penghormatan yang layak terhadap hak-hak penyandang disabilitas, yang akan diselaraskan dengan rencana pembangunan daerah.
“Saya atas nama anggota DPRD Provinsi Bengkulu juga menyampaikan permohonan maaf atas belum adanya fasilitas di gedung DPRD Provinsi Bengkulu yang belum sempurna dalam memberikan pelayanan penyandang Disabilitas,” ungkap Usin dalam pidatonya di rapat paripurna.

Ia mengatakan bahwa pentingnya perda ini dalam mengubah paradigma pembangunan, baik dari sektor pemerintah maupun swasta, untuk memastikan perlindungan dan pelayanan yang setara bagi penyandang disabilitas di Bengkulu.
Usin juga menyerukan keterlibatan aktif dari organisasi, individu, dan pihak swasta terkait untuk memastikan implementasi yang efektif dari perda ini dalam pembangunan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Bengkulu.
“Setidaknya tahun ini kita sudah membuktikan DPRD Provinsi Bengkulu bisa melahirkan regulasi yang bermanfaat bagi penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Usin berharap bahwa perda ini akan membawa manfaat bagi semua pihak dan untuk kemajuan Provinsi Bengkulu, dengan keyakinan akan pentingnya kerjasama dan komitmen bersama dalam mendukung penyandang disabilitas di wilayah tersebut.(NT/adv)
Komentar