Satujuang, Jakarta – DPP PDIP mengumumkan pemecatan terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, menyusul video viral yang menampilkan ucapan kontroversial terkait penggunaan uang negara.
Partai juga mempersiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi yang ditinggalkan anggota dewan tersebut.
Komarudin Watubun, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, mengatakan surat pemecatan sudah dikeluarkan dan langkah PAW akan segera dijalankan.
“Hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” ujar Komarudin kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Komarudin, tindakan disipliner ini adalah bentuk penegakan etik dan wibawa partai. Ia mengimbau seluruh kader dan legislator PDIP di semua tingkatan untuk menjaga moral, etika, dan nama baik partai serta keluarga masing-masing.
Sebelumnya, Wahyudin Moridu viral di media sosial setelah unggahan video berdurasi sekitar 1 menit 5 detik yang memperlihatkan dialognya bersama seorang perempuan di dalam mobil.
Dalam rekaman itu, yang bersangkutan menyatakan niat terkait pengeluaran uang negara untuk kepentingan pribadi dan melontarkan pernyataan yang memicu kecaman publik.
Menanggapi tekanan publik, Wahyudin mengunggah klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan penyesalan atas tindakan dan ucapannya, serta meminta maaf kepada masyarakat Gorontalo.
“Saya memohon maaf atas video yang diviralkan… saya tidak berniat melecehkan atau menyinggung masyarakat Gorontalo,” demikian isi permintaan maafnya yang dikutip pada Sabtu (20/9).
Wahyudin juga menegaskan kesediaannya menerima konsekuensi atas perbuatan dan kata-katanya. Ia menyatakan bahwa keluarga dan lingkungan dekatnya siap bertanggung jawab atas dampak yang muncul dari video tersebut.
Video yang viral cepat menyebar di platform seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan WhatsApp, memicu beragam reaksi negatif dari warganet dan elemen masyarakat.
Penyebaran materi ini kemudian menjadi dasar bagi DPP PDIP untuk menempuh sanksi internal terhadap sang anggota legislatif.
Dengan keluarnya surat pemecatan oleh DPP, mekanisme pengisian kursi melalui PAW akan menjadi langkah berikutnya untuk memastikan fungsi DPRD Gorontalo tetap berjalan. (AHK)











