Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar paripurna keempat masa sidang kesatu dengan agenda membacakan Jawaban Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Provinsi Bengkulu tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu dan bantuan hukum, Senin (18/1/22).
Jawaban Gubernur Bengkulu di ruang rapat paripurna, dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekertariat Daerah Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie Yahya.
Fachriza menyampaikan pendapat gubernur yang menyetujui rancangan mengenai perkara usulan insiatif DPRD dan mengatakan bahwa keberadaan peraturan adat juga tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan masyarakat dan memiliki fungsi untuk menjaga aturan adat peran terhadap budaya.
Dikatakan, Raperda ini juga berperan dalam tubuh dan berkembangnya adat secara turun temurun sehingga anak muda tidak tidak melupakan tradisi serta Adat yang dimiliki daerah tersebut dan sejalan dengan undang-undang yang ada
“Pemerintah menuntut adanya perubahan tersebut mengenai Badan Musyawarah Adat Bengkulu Nomor 07 Tahun 1993 tersebut tentang Badan Musyawarah Adat Bengkulu menjadi acuan kepada masyarakat Bengkulu dalam menjalani kehidupan,” ucap Fachriza.
Gubernur juga meminta terlaksananya bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan dapat melindungi, menjaga mereka dalam bantuan hukum yang ada. (Adv)