Menu

Mode Gelap
Puskesmas Lubuk Pinang Jadi Prioritas, Ratusan Honorer Nakes 16 Kecamatan Pertanyakan Soal Ini Pemindahan Ibu Kota Baru, Prabowo Siap Tanda Tangani Keppres? IHSG Koreksi, MNC Sekuritas Berikan Rekomendasi Saham Hari Ini Mulai Hari Ini, Hakim Indonesia Lakukan Aksi Cuti Massal Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut Jevi Gemawasbi: Helmi Hasan Silahkan Kampanye Tapi Jangan Tipu Masyarakat

DPRD Prov Bengkulu

Paripurna Jawaban Gubernur Mengenai Raperda Tentang BMA

badge-check


Penyampaian Jawaban Gubernur Perbesar

Penyampaian Jawaban Gubernur

– DPRD Provinsi menggelar paripurna keempat masa sidang kesatu dengan agenda membacakan Jawaban mengenai Rancangan Peraturan Provinsi tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi dan bantuan hukum, Senin (18/1/22).

Jawaban di ruang rapat paripurna, dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekertariat Daerah Provinsi , Fachriza Razie Yahya.

Fachriza menyampaikan pendapat yang menyetujui rancangan mengenai perkara usulan insiatif DPRD dan mengatakan bahwa keberadaan peraturan adat juga tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan masyarakat dan memiliki fungsi untuk menjaga aturan adat peran terhadap budaya.

Dikatakan, Raperda ini juga berperan dalam tubuh dan berkembangnya adat secara turun temurun sehingga muda tidak tidak melupakan tradisi serta Adat yang dimiliki daerah tersebut dan sejalan dengan undang-undang yang ada

“Pemerintah menuntut adanya perubahan tersebut mengenai Badan Musyawarah Adat Nomor 07 Tahun 1993 tersebut tentang Badan Musyawarah Adat menjadi acuan kepada masyarakat dalam menjalani kehidupan,” ucap Fachriza.

juga meminta terlaksananya bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan dapat melindungi, menjaga mereka dalam bantuan hukum yang ada. (Adv)

Trending di DPRD Prov Bengkulu