Menu

Mode Gelap
UMP 2025 Naik, Berikut Rincian di Beberapa Provinsi Tikus Dalam Rumah? Ini Bahaya dan Cara Mengatasinya Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Nikmati Meta AI dan Fitur Canggih WhatsApp Versi Terbaru Pemdes Air Kopras Salurkan BLT-DD Untuk 47 KPM Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam

SJ News

Pantai Panjang Bebas Parkir, Benarkah ?

badge-check


Ilustrasi pantai panjang Perbesar

Ilustrasi pantai panjang

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu memutuskan untuk membebaskan biaya parkir di area Pantai Panjang Bengkulu sementara waktu.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat bersama yang digelar di Kantor Inspektorat Provinsi Bengkulu, Jumat (14/4/23).

Hal itu lantaran belum adanya regulasi dan payung hukum terkait penetapan pajak parkir di wilayah tersebut.

Sebagaimana diamanahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu sebagai kewenangannya.

Namun dibalik itu, ada area parkir yang menjadi kewenangan pemerintah kota bengkulu, yakni bahu jalan.

Dimana Lebar Bahu Jalan yang dapat digunakan sebagai area parkir dikenakan retribusi tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Bab V Pasal 8.

Besaran retribusi tarif parkir ini berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan, mulai dari kendaraan roda dua hingga tronton.

Besaran Retribusi Tarif Parkir Sesuai Dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Bab V Pasal 8 sebagai berikut :

√ Untk Kendaraan Roda 2 maupun Roda 3 Sebesar RP 1.000 (Seribu Rupiah)

√ Untuk Kendaraan Roda 4 Sebesar RP 2.000 (Dua Ribu Rupiah)

√ Untuk Kendaraan Roda 4 ukuran sedang Sebesar RP 3.000 (Tiga Ribu Rupiah)

√ Untuk Kendaraan Roda 6 Sebesar RP 4.000 (Empat Ribu Rupiah)

√ Tronton Sebesar RP 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).

Bagi masyarakat yang menemui adanya pungutan liar yang tidak sesuai dengan retribusi tersebut, dapat melaporkannya secara langsung ke Satgas Pungli Provinsi Bengkulu.(nt)

Trending di SJ News