Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu memutuskan untuk membebaskan biaya parkir di area Pantai Panjang Bengkulu sementara waktu.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat bersama yang digelar di Kantor Inspektorat Provinsi Bengkulu, Jumat (14/4/23).
Hal itu lantaran belum adanya regulasi dan payung hukum terkait penetapan pajak parkir di wilayah tersebut.
Sebagaimana diamanahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu sebagai kewenangannya.
Namun dibalik itu, ada area parkir yang menjadi kewenangan pemerintah kota bengkulu, yakni bahu jalan.
Dimana Lebar Bahu Jalan yang dapat digunakan sebagai area parkir dikenakan retribusi tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Bab V Pasal 8.
Besaran retribusi tarif parkir ini berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan, mulai dari kendaraan roda dua hingga tronton.
Besaran Retribusi Tarif Parkir Sesuai Dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Bab V Pasal 8 sebagai berikut :
√ Untk Kendaraan Roda 2 maupun Roda 3 Sebesar RP 1.000 (Seribu Rupiah)
√ Untuk Kendaraan Roda 4 Sebesar RP 2.000 (Dua Ribu Rupiah)
√ Untuk Kendaraan Roda 4 ukuran sedang Sebesar RP 3.000 (Tiga Ribu Rupiah)
√ Untuk Kendaraan Roda 6 Sebesar RP 4.000 (Empat Ribu Rupiah)
√ Tronton Sebesar RP 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).
Bagi masyarakat yang menemui adanya pungutan liar yang tidak sesuai dengan retribusi tersebut, dapat melaporkannya secara langsung ke Satgas Pungli Provinsi Bengkulu.(nt)