Karimun- Sebanyak 20 orang Narapidana yang ditahan di Rutan kelas IIB Kabupaten Karimun dipindah ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Kota Batam, Rabu (16/10/24).
Adapun Napi yang dipindahkan merupakan 17 orang kasus narkotika, kasus Perlindungan anak (PA) 2 orang, serta Kepabeanan 1 orang.
“Para warga binaan yang dipindahkan tersebut telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Arjiunna.
Selain sebagai upaya pembinaan berkelanjutan, pemindahan narapidana tersebut dilakukan untuk kepentingan keamanan dampak over kapasitas yang telah terjadi.
“Pemindahan warga binaan tersebut merupakan hal yang lumrah, dengan tujuan pembinaan berkelanjutan serta pemerataan penghuni sekaligus mempertimbangkan faktor keamanan di dalam Rutan,” ucap Karutan.
Tidak hanya itu saja, Karutan menambahkan, pemindahan WBP dilaksanakan sebagai upaya mendukung progam revitalisasi pemasyarakatan yang telah berjalan selama ini.
“Mereka nantinya akan melanjutkan masa pidana dengan mengikuti progam pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Batam,” imbuh Karutan.
Dalam pelaksanaan pemindahan, pihak Rutan menerjunkan 15 Pegawai Rutan (Sipir) serta dikawal oleh satuan Samapta Polres Karimun bersenjata lengkap. (RKM)