Razia Narkoba di Black Rock Bengkulu, Tiga Warga Mukomuko dan Advokat Jakarta Diciduk

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Operasi razia gabungan tempat hiburan malam di Kota Bengkulu mengungkap keterlibatan oknum advokat dan warga daerah dalam penyalahgunaan narkotika, Jumat dini hari (16/10/26).

Razia gabungan tersebut digelar Polresta Bengkulu bersama BNNK Bengkulu dan Satpol PP Kota Bengkulu.

Operasi dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Yudha Setiawan, S.H., bersama Kasat Narkoba AKP Firman Syahputra, S.H., M.H.

Aparat menyisir tiga target operasi, yakni Angel Wings, Grand MC, dan Black Rock.

Saat pemeriksaan dan tes urine acak dilakukan di Black Rock, empat pengunjung dinyatakan positif narkoba.

Keempat orang tersebut berinisial TJ (34), GEP (28), dan KG (30) yang merupakan warga Kabupaten Mukomuko, serta HA (42), seorang advokat asal Jakarta Selatan.

Sementara itu, hasil pemeriksaan tes urine terhadap pengunjung di Angel Wings dan Grand MC nihil atau tidak ditemukan hasil positif.

Usai mengamankan keempat orang tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan cepat menuju Hotel Mercure Bengkulu.

Petugas menggeledah Kamar 505 yang menjadi tempat menginap KG dan GEP saat mengikuti kegiatan di Kota Bengkulu.

Dari hasil penggeledahan kamar hotel tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan, dua korek api, serta satu set alat isap sabu atau bong.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat menegaskan bahwa kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menindak kasus narkoba.

“Latar belakang profesi maupun status sosial tidak membuat seseorang kebal hukum. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Rahmad Hidayat.

Keempat orang yang diamankan beserta barang bukti kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Bengkulu, sembari berkoordinasi dengan BNNK Bengkulu untuk proses asesmen. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *