Kota Bengkulu – Oknum ketua RT di wilayah kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, diduga melakukan penyerobotan dan menguasai tanah milik warganya sendiri.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Muhammad Martin Arefal SHI MH dan Zalman Putra SH dari kantor hukum MMA & Partners, Sabtu (29/1/22).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kita sudah melayangkan Somasi kepada oknum ketua RT tersebut pada tanggal 19 Januari 2022 berdasarkan surat kuasa tanggal 14 Januari 2022 dari korban,” kata Muhammad Martin Arefal yang akrab di panggil Martin.

Dikatakan Martin, kliennya memiliki bukti autentik kepemilikan sah atas tanah tersebut berupa Sertifikat Hak Milik dari BPN dan Hasil Pengukuran Ulang.

“Berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak BPN, menunjukkan bahwa klien kami adalah sebagai pemilik sah atas tanah tersebut,” jelasnya.

“Telah disesuaikan dengan Denah Tanah yang ada di BPN, posisinya tetap pas tidak ada perubahan,” tambahnya.

Kata Martin, pada somasi pertama mereka meminta oknum RT tersebut membuat surat pengakuan bersalah atas penguasaan dan melakukan penyerobotan tanah, namun tidak diindahkan.

“Kita akan layangkan somasi kedua, sebagai penegasan atas tindakan Oknum RT tersebut. Dan klien kami akan mengambil langkah hukum secara perdata maupun pidana apabila tetap tidak ada itikad baik,” tutupnya.

Disisi lain, oknum ketua RT tersebut membantah bahwa dirinya telah melakukan penyerobotan tanah.

“Salah lokasi, lokasi tanah orang itu ada di dalam pagar UIN Bengkulu, saya ada bukti denah tanah tahun 1993,” dalihnya ketika dihubungi.

Ia mengatakan, pemilik tanah salah menujukkan lokasi tanah, sehingga BPN salah melakukan pengukuran karena mengukur bukan pada lokasi tanah yang dimaksudkan.

“Bisa saja BPN salah tempat ngukur, contohnya kemarin pernah ada pengukuran pada tanah masjid yang ternyata salah tempat ngukur,” pungkasnya. (Red)