Mukomuko – Kapolres Mukomuko AKBP Widiardi S,I.K. MH, melalui Kapolsek Ipuh Ipda Firmansyah SH, melakukan solving perdamaian, Jumat (28/1/22)
Mediasi ini terkait perselisihan antara warga Semambang Makmur, Malin Deman dengan Manajemen PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Setelah melalui perdebatan panjang yang alot, akhirnya Manajemen PT DDP dengan Kades Semambang Makmur capai kesepakatan damai.
Untuk diketahui, Perselisihan antara warga Semambang Makmur dengan PT DDP berawal dari penangkapan seorang warga Semambang Makmur berinisial NRS.
NRS diamankan Satpam PT DDP, karena diduga memanen sawit tanpa izin di kebun area 1 milik PT DDP.
Setelah ditangkap, NRS diserahkan Satpam ke Polsek Ipuh untuk diamankan.
Kejadian ini mengakibatkan perselisihan warga Semambang Makmur dengan PT DDP yang telah berlangsung lama semakin memanas.
Dalam mediasi yang dimediatori Kapolsek Ipuh, hadir Kepala Keamanan Perusahaan mewakili pihak PT DDP, sedangkan dari pihak Desa Semambang Makmur diwakili NH (39).
Kapolsek Ipuh bersyukur kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Alhamdulilah, mediasi antara kedua belah pihak menghasilkan kata sepakat untuk berdamai. Hasil mediasi ini telah dituangkan dalam surat perjanjian tertulis,” jelas Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, dirinya hanya sebagai penengah dan sebagai anggota Polisi dirinya harus mampu menjadi Problem Solvers di tengah masyarakat.
“Kedua pihak sepakat berdamai, kita dari Aparat Penegak Hukum hanya sebagai penengah,” ujar Kapolsek kepada awak media.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, kalau terjadi konflik atau sengketa, sebaiknya menggunakan prosedur yang pas dan usahakan melalui Kades.
“Sebagai contoh, bila ada pertanyaan mengenai HGU PT DDP, masyarakat silakan bersurat melalui Kades dan Kades yang menyampaikan surat itu ke pihak Manajemen PT,” pungkas Kapolsek.
Dilain pihak, Suharto, mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Ipuh yang telah mengupayakan mediasi sehingga tercapai kesepakatan damai.
“Terima kasih untuk bapak Kapolsek Ipuh, ke depan kami akan menjaga ini (kesepakatan perdamaian-red). Yang penting perusahaan harus menunjukkan legalitas yang jelas, jangan sampai masyarakat dibodohi,” tutup Suharto. (zul)











