Menu

Mode Gelap
Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak Tren Kecantikan Ramah Lingkungan, Ini Bahan Alami dari Indonesia Upah Naik Hanya 6,5 Persen, Ketua Komisi IV Provinsi Bengkulu Buka Kotak Pengaduan Dampak SE KPU Provinsi Bengkulu, Saksi ROMER di Mukomuko Ketakutan SE KPU Provinsi Bengkulu Disebut Bentuk Intimidasi Kepada Pasangan ROMER

Hukum

Nongkrong Tanpa Prokes dan Konsumsi Tuak, Kerumunan Dibubarkan Polres Mukomuko

badge-check


Nongkrong Tanpa Prokes dan Konsumsi Tuak, Kerumunan Dibubarkan Polres Mukomuko Perbesar

Satujuang.com – Mendapati laporan masyarakat tentang meresahkannya pemuda yang melakukan balap liar dan nongkrong di kawasan Pantai Abrasi, Tim gabungan patroli Sat Sabhara dan Sat Lantas Polres Mukomuko bergerak cepat menuju lokasi, Minggu (28/2/21).

Tim langsung menyusuri pantai abrasi. Sesuai dengan laporan masyarakat, ternyata banyak ditemukan anak muda yang berkerumun dilokasi tersebut.

Katim Patroli Polres Mukomuko Polda Bengkulu Bripka Arman bersama dengan 11 anggota lainnya langsung memberikan teguran lisan kepada muda-mudi tersebut.

Selain nongkrong menganggu arus lalu lintas, anak muda tersebut juga tidak mengindahkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.

“Memberikan teguran dan tindakan jika tidak menggunakan masker. Selain itu teguran juga diberikan kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing,” tulis Bripka Arman dalam laporannya.

Beberapa pemuda juga kedapatan mengkonsumsi minuman tuak. Ketika petugas melihat bungkusan tuak yang diikat dengan plastik bening para pemuda tersebut tidak dapat mengelak.

Agar tidak mengulangi perbuatannya, para pemuda tersebut dilakukan hukuman ditempat berupa push-up serta langsung memerintahkan meraka menuju rumah masing-masing. (rls)

Trending di Hukum