Bengkulu, Satujuang.com – Seorang guru honorer bernama Rerisa dipanggil oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu usai pernyataannya viral saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI.
Dalam forum tersebut, Rerisa menangis saat mengungkapkan nasibnya sebagai guru honorer yang hanya menerima gaji Rp30 ribu per jam untuk 18 jam mengajar dalam seminggu.
Pemanggilan dilakukan atas instruksi Wakil Gubernur Bengkulu, Ir Mian, yang meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Inspektorat untuk melakukan klarifikasi terhadap guru yang mengajar di SMKN 4 Kepahiang tersebut.
“Penghasilan Rp30.000 dikali 18 jam itu tidak fair. Sementara pemerintah provinsi membayar sebesar satu juta rupiah. Maka saya minta Kadisdikbud dan Inspektorat hari ini memanggil guru tersebut untuk dimintai klarifikasi,” tegas Mian kepada wartawan, Kamis (17/7/25).
Rerisa diketahui merupakan bagian dari Ikatan Guru Pendidikan Nusantara (IGPN) dan telah mengabdi selama tujuh tahun sebagai guru honorer kategori R4.
Namun hingga saat ini ia belum juga diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi arahan Wakil Gubernur, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap guru Rerisa telah dilakukan.
Ia menekankan pentingnya klarifikasi agar pernyataan Rerisa tidak menimbulkan persepsi keliru di hadapan DPR RI.
“Agar menjadi jelas, pernyataan yang disampaikan itu ternyata bukan menggambarkan kondisi di Provinsi Bengkulu. Karena di Bengkulu, guru honorer yang masuk dalam database menerima insentif sebesar satu juta rupiah,” kata Heru.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap guru yang bersangkutan, Heru mengatakan pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan.
“Tim dari bidang kepegawaian dan Dikbud sudah hadir langsung. Saat ini masih dalam proses, jadi kami belum bisa menyampaikan apakah ada sanksi atau tidak,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan langsung dari guru Rerisa mengenai pemanggilan tersebut. (MC)











