Nekat Remas Payudara Staff Bank, Warga Grobogan Diamankan Polisi

Semarang – AU (20) warga Dusun Barahan, Desa Tarub, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan harus berurusan dengan Polisi setelah aksi nekadnya melakukan tindakan asusila.

Tindakan asusila ini dilakuka AU terhadap PS (19) salah satu Staff Marketing di sebuah bank swasta di Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers menceritakan, kejadian terjadi pada Sabtu, 7 Mei 2022 sekira pukul 20.30 WIB, di depan Alfamart Citraland Semarang.

Dimana saat itu, PS (19) warga Karangtengah, Demak, bersama timnya menawarkan aplikasi perbankan ke beberapa calon nasabah termasuk AU.

Selesai melakukan registrasi aplikasi, secara tiba – tiba AU memegang payudara korban di saat korban melayani calon nasabah lain.

“Dan terduga AU ini sempat berkata meminta lagi untuk memegang payudara korban. Kaget, korban lari menghindar meminta bantuan rekan kerjanya,” jelas Kapolrestabes, Minggu (8/5/22).

Karena merasa ketakutan, imbuh Kapolrestabes, korban ditemani rekan kerjanya melaporkan peristiwa tersebut ke petugas Pos Polisi Citraland yang kebetulan dekat dengan lokasi kejadian.

Tak berselang lama mendapat laporan tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku AU dan dibawa ke Polrestabes Semarang guna proses lebih lanjut.

Terduga pelaku dijerat pasal tindak pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (had)

Komentar