Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Penusukan Remaja

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Semarang – Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap Ayub Wahyu Pambudi (26) warga Karanganyar, Kelurahan Gabahan, Kecamatan Semarang Tengah tersangka penusukan terhadap remaja hingga tewas.

Korban penusukan itu adalah Zico Andriano Zedan (15) warga Kelurahan Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar yang didampingi Kasatreskrim Donny Lumbantoruan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/5/22).

Diceritakan, pada hari Senin 2 Mei 2022 sekira pukul 03.00 dini hari, korban bersama teman – temannya sedang nongkrong dan meminum minuman keras di depan sebuah toko di Jalan Kedungmundu Raya, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Sekira pukul 04.30 WIB datang tersangka bersama empat temannya mengendarai dua motor.

Kemudian pelaku AWP bersama seorang temannya menghampiri korban dan menusuk korban menggunakan pisau di paha kanan bagian dalam hingga korban meninggal dunia karena kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit.

Usai menusuk korban, tersangka lantas pergi meninggalkan korban.

“Tersangka AWP menghampiri Zico lalu menusukkan pisau mengenai paha kanan bagian dalam korban, lantas tersangka pergi,” jelas Kapolrestabes Semarang.

Setelah mendapat laporan, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penyidikan di TKP serta meminta keterangan saksi.

Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka AWP yang juga residivis kasus pencurian TV di wilayah Kecamatan Tembalang pada tahun 2015.

Setelah dilakukan pengejaran oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, akhirnya tersangka AWP dapat diamankan di sebuah bus di wilayah Sidoarjo Jawa Timur.

“Tersangka hendak melarikan diri ke Bali pada Selasa 3 Mei 2022 sekira pukul 04.30 WIB,” jelas Kapolrestabes.

Tersangka diamankan dengan barang bukti sebilah pisau besi panjang 20 Cm dan dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (had)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *