Satujuang.com, Argamakmur – Kepolisian Resor Bengkulu Utara (BU) menangkap AR, oknum Kepala Sekolah Dasar di Bengkulu Utara.
AR diduga melakukan penipuan dengan menjual mobil yang disewanya.
Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan S.IK didampingi Kanit Pidum Ipda Achmad Nizar STr.K menerangkan kejadian ini terjadi Rabu (2/12).
Tersangka menyewa mobil Toyota Avanza milik Ari Wicaksono warga Desa Serumbung, Kerkap selama dua minggu senilai Rp 3,5 juta.
Saat waktu sewa sudah berakhir, tersangka belum mengembalikan mobil maupun membayar sewa selama 26 hari kepada korban.
Diketahui tersangka ternyata telah menggadaikan mobil tersebut pada orang lain.
Tersangka juga mengganti nomor telepon sehingga tak bisa dihubungi oleh korban.
“Tersangka mengaku menggadai mobil korban untuk kebutuhan sehari-hari, dengan mengakui mobil tersebut adalah miliknya,” terang Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan pada press conference, Jum’at (22/01/21).
Tersangka telah mengakui perbuatannya, sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka berikut barang bukti.
“Tersangka mengakui perbuatannya, dan kini kita lakukan penahanan. Barang bukti berupa mobil, milik korban sudah diamankan,” jelasnya. (Rls)