Menu

Mode Gelap
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang Makna Isra Miraj, Mukjizat Besar dan Kewajiban Sholat Lima Waktu Mengapa Otak Manusia Lebih Lambat dari Komputer? Strategi Cerdas Negosiasi Gaji dengan Bantuan AI seperti ChatGPT Benarkah Makan Nasi Bisa Membuat Perut Buncit? Hati-Hati, Jangan Sering Gunakan Tisu Basah untuk Membersihkan Benda-Benda Ini

Pemkab Mukomuko

Mudahkan Pelayanan Masyarakat, Dinas Dukcapil Mukomuko Tambah Pelayanan di Kecamatan Penarik

badge-check


Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko Perbesar

Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko

Satujuang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Terus berusaha memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara maksimal kepada masyarakat.

Di tahun 2024 ini, Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko telah merancang bakal membuka Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) di Kecamatan Penarik.

“Upaya itu tidak lain untuk lebih mendekatkan dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat khususnya yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk),” jelas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi SP, Senin (17/6/24).

Untuk membuka pelayanan tersebut, kata dia, Dinas Dukcapil masih mempersiapkan pembelian sarana dan prasarana penunjang pelayanan di UPTD.

Termasuk pembelian peralatan untuk memberikan pelayanan perekaman data hingga pencetakan KTP elektronik.

“Masyarakat di Kecamatan Penarik dan sekitarnya hingga saat ini membuat KTP atau KK harus datang ke kantor Dinas Dukcapil. Untuk itu, kita akan membuka UPTD di Kecamatan Penarik seperti yang telah dibuka di Kecamatan Ipuh,” ujarnya.

Sedangkan untuk beroperasinya UPT di Kecamatan Penarik, diperkirakan sekitar tiga bulan ke depan.
Pihaknya mengaku hingga kini masih mempersiapkan kebutuhan, termasuk peralatan yang akan dibeli dengan menggunakan dana APBD tahun 2024. Diantaranya kebutuhan komputer, satu seat alat perekaman data KTP elektronik dan lainnya.

“Tidak hanya itu saja, kami juga sedang melakuka pengurusan perizinan hingga payung hukum,” ujarnya.

Epin juga berharap, seluruh kecamatan di Kabupaten Mukomuko bisa memberikan pelayanan Adminduk kepada masyarakat meski secara bertahap. Dan ini sudah menjadi komitmennya. Bahkan nanti, di masing-masing pelayanan tersebut statusnya harus UPTD.

“Harapan kami setiap kecamatan nantinya bisa memberikan pelayanan adminduk di kantor kecamatan setempat. Sehingga jarak tempuh warga yang akan berurusan khususnya pembuatan adminduk lebih dekat,” pungkasnya. (Adv/Sul)

Trending di Pemkab Mukomuko