Satujuang- Hakim konstitusi, Arsul Sani menyatakan bahwa keterlibatan Mayor Teddy Indra Wijaya, seorang prajurit TNI, dalam acara debat capres pada 2023 lalu tidak melanggar aturan.
Ini disampaikan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelesaikan kasus tersebut, Senin (22/4/24).
Meskipun Mayor Teddy terlihat mengenakan pakaian yang sama dengan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memberikan gestur angka dua yang merujuk pada nomor urut paslon Prabowo-Gibran, Arsul meyakini bahwa proses penyelesaiannya oleh Bawaslu telah memadai.
Menurut Arsul, kehadiran Mayor Teddy dalam acara debat tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai menteri pertahanan, sesuai dengan ketentuan UU Pemilu pasal 281 ayat (1) huruf a.
Ketentuan ini menyatakan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan pejabat negara harus mematuhi aturan, termasuk tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Mahkamah meyakini bahwa kehadiran Mayor Teddy tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Meskipun tim hukum AMIN menilai sikap Mayor Teddy sebagai tidak netral, Arsul dan Mahkamah tetap mempertimbangkan penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu sebagai cukup dalam menangani masalah tersebut.(NT/idntimes)
📲 Ingin update berita terbaru dari