Miris, Bengkulu Tengah Kecolongan PAD Sejak Kabupaten Berdiri

Editor: Raghmad

Satujuang, Bengkulu Tengah- Fakta mencengangkan terkuak, Bengkulu Tengah kecolongan PAD sejak Kabupaten berdiri yakni mulai dari tahun 2008 silam.

Fakta miris ini dibongkar oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, usai kunjungan kerja (Kunker) ke PT RAA pada Senin (14/4) kemarin.

“Miris, Bengkulu Tengah diperlakukan seperti wilayah tak berpenghuni, tidak ada pemerintah yang punya,” ungkap Ketua Gemawasbi Bengkulu, Jevi Sartika SH, Jumat (25/4/25).

Sebagai pihak yang dikenal aktif memantau kinerja pemerintah, Jevi menegaskan perkara ini harus dibuka dengan terang benderang.

Sebab, bukan hanya pemerintah yang dirugikan. Tapi juga telah merugikan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah secara terang-terangan.

“Harus diusut, harus diungkap ke publik. Kok bisa mereka seenaknya saja? ada apa? siapa dibalik semua ini?,” tegas Jevi.

Jevi mendesak agar pemerintah setempat terkhususnya pihak DPRD untuk menyelesaikan persoalan ini agar daerah tidak mengalami kerugian lagi.

Ditambah lagi kata Jevi, bukan hanya PT RAA, setidaknya ada 6 perusahaan di Bengkulu Tengah yang diketahuinya ternyata juga melakukan hal yang sama.

“Ada 6 perusahaan izinnya bermasalah disana, kemana pemerintah selama ini? kalian ngapain aja?, ini akan kita kawal bila perlu kita lakukan aksi,” pungkas Jevi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, mendesak Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT RAA, yang telah beroperasi selama 17 tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.

Dalam keterangannya Fepi menyebut, PT RAA hanya mengandalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B).

Bertentangan dengan aturan yang ditetapkan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016, terkait Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengamanatkan bahwa perusahaan yang menanam kelapa sawit harus memiliki HGU.

“Anda bayangkan, PT RAA telah menanam sawit seluas 2.500 hektar di Bengkulu Tengah sejak tahun 2008, namun tidak memiliki HGU,” ungkap Fepi Suheri dikutip dari kompas, Jumat (18/4).

Menurut Fepi, negara telah memberikan waktu yang cukup bagi PT RAA untuk mengurus HGU, namun setelah 17 tahun beroperasi belum juga terpenuhi.

Juga diungkapkan, DPRD telah menggelar rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan menemukan bahwa PT RAA tidak memiliki kontribusi terhadap daerah.

“HGU tidak ada, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak ada. Sementara mereka mengangkut hasil panen menggunakan jalan kabupaten yang kini rusak parah,” keluh Fepi.

Fepi meminta Bupati untuk mengambil sikap tegas terkait masalah ini, baik melalui sanksi maupun peringatan sesuai aturan hukum yang berlaku.

DPRD meminta bupati dan wakil Bupati melarang kendaraan yang mengangkut hasil panen dari PT RAA melintasi jalan milik Kabupaten.

“Karena jalan itu dibangun dari pajak masyarakat, mereka saja tidak berkontribusi, untuk apa kita izinkan,” tegas Fepi.

Hingga berita ini ditayangkan belum didapatkan tanggapan dari Bupati Bengkulu Tengah terkait masalah perusahaan yang sempat berkonflik dengan masyarakat pada tahun 2023 tersebut.

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *