Satujuang, Bengkulu- Praktisi hukum Emilia Puspita menegaskan rapat paripurna Pergantian Antar Waktu Ketua DPRD Provinsi Bengkulu tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan surat sepihak pihak bersengketa.
Emilia Puspita, SH, yang akrab disapa Ita Jamil, menjelaskan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) atau rotasi pimpinan adalah kewenangan penuh partai politik.
Hal itu bukan hak pribadi anggota dewan, sehingga agenda PAW di paripurna yang dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) pada 2 Maret mendatang bersifat sah dan wajib dilaksanakan.
“Surat dari pengacara saudara Sumardi itu tergolong surat sepihak atau pribadi,” ujar Ita Jamil, Selasa (24/2/26).
Secara hukum, kata dia, surat tersebut tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan proses yang sedang berjalan di lembaga legislatif.
Ita menjelaskan pembatalan paripurna hanya dimungkinkan jika terdapat alasan hukum yang kuat. Alasan tersebut meliputi:
- Perintah pengadilan atau aturan hukum yang lebih tinggi.
- Putusan sela dari PTUN atau Mahkamah Partai yang memerintahkan penundaan.
- Keputusan resmi melalui mekanisme internal DPRD, seperti rapat Banmus atau rapat pimpinan.
“Selama belum ada surat resmi dari Partai Golkar atau putusan Mahkamah Partai yang membatalkan usulan, maka paripurna tetap sah,” tegasnya.
Seharusnya kata dia, jika ada pihak merasa hasil paripurna cacat hukum, bisa menggugat melalui jalur hukum setelah proses selesai.
Ita Jamil menyoroti posisi Samsu Amanah yang dinilai sudah memiliki legitimasi kuat menyusul putusan inkracht dari PN Jakarta Barat.
Putusan tersebut menolak gugatan yang sempat dilayangkan kubu Sumardi, sehingga membuat Samsu Amanah mengantongi kekuatan hukum untuk melenggang ke kursi Ketua DPRD.
“Upaya hukum lanjutan dari Sumardi adalah hak pribadi, namun tidak boleh menghambat kerja institusi,” tegas Ita Jamil. Hasil rapat Banmus, lanjutnya, tidak dapat diubah dalam forum rapat lain.
Terkait langkah Sekwan yang membacakan surat dari pengacara Sumardi dalam paripurna, Ita menilai hal itu hanya bersifat administratif.
Dokumen masuk tersebut pun tetap tidak memberikan dampak hukum terhadap keabsahan agenda yang sedang berjalan.
Ita mengingatkan agar semua pihak bersikap dewasa dan mengikuti prosedur yang berlaku, sekaligus mengingatkan.
“Tugas pengacara adalah mendampingi klien, bukan mengintervensi proses lembaga negara yang sedang berjalan,” pungkasnya. (Red)











