Bengkulu Tengah – Miliki narkoba golongan I jenis ganja, dua pelaku ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah (Benteng).
Polres Benteng kembali melaksanakan press release bertempat di Auning Polres Bengkulu Tengah atas pengungkapan tindak pidana tersebut, Selasa (21/2/23).
Kapolres Bengkulu Tegah AKBP Dedi Wahyudi bersama dengan kasat reskrim narkoba, dan kasi humas mengatakan dalam khasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku.
“Dua orang Pelaku berinisial EDS (31) alamat Perum Surabaya Permai 04, RT/RW 031/004 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu,” ujar Kapolres Benteng.
Lanjutnya, pelaku kedua AD (34) warga Desa Karang Gede Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang atau Jln. Jati Rt.09 Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 111 ayat (1) yaitu : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tananam dipidana penjara paling Singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi menjelaskan kronologi 2 (dua) orang pelaku diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah.
“Keduanya saat melintas dari Kabupaten Empat Lawang menuju kota Bengkulu tepatnya di Jalan Bengkulu-Kepahiang Km 24-25 di depan SD 04 Bengkulu Tengah,” ungkap Kapolres Benteng.
Dari kedua pelaku ditemukan Paket Narkotika Gol I jenis ganja yang disimpan di dalam Jok sepda motor milik pelaku.
Dari pengakuan awal kedua pelaku Paket narkotika tersebut sengaja dibeli dari JK di Kabupaten Empat Lawang dengan tujuan untuk dijual kembali di wilayah Bengkulu Tengah dan kota bengkulu.
“Untuk saat ini Satuan Narkoba polres Bengkulu Tengah sedang melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi.
Adapun yang menjadi barang bukti dalam penangkapan ganja adalah 81 (satu) Paket Sedang yang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja.
Ada juga 1 Paket Kecil Yang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja, 2 Unit Handpone Merk VIVO,1 Unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop BD-6459-IC, 1 buah tas sandang.
“saya menghimbau jika menemukan adanya penyalagunaan narkotika, di mohon agar melaporkan kepada pihak kepolisian agar kami bisa melakukan tindakan segera,” terang Kapolres Benteng.
Kapolres melanjutkan, hal itu guna untuk mengurangi peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tegah. (tb/nt).
📲 Ingin update berita terbaru dari