Menu

Mode Gelap
Mengulik Rumput Sintetis di Bengkulu Yang Habiskan 1,4 Miliar Uang Negara Libur Natal: Polisi Amankan 7 Remaja Terlibat Tawuran di Palmerah Jakbar Ketua SMSI Jadi Mahasiswa Terpopuler di Wisuda STIESNU Bengkulu RSMY Diminta Lebih Profesional Dalam Melayani Masyarakat Dokter Cuti Natal Jadi Alasan RSMY, Manajemen Pelayanan Dipertanyakan RSUD M Yunus Bengkulu Kembali Dapat Catatan Buruk Dipenghujung 2024

Pemkot Bengkulu

Mengurus Akta Kematian di Dukcapil Kota Bengkulu Mudah dan Gratis, Ini Caranya

badge-check


Peristiwa kematian seseorang perlu segera dilaporkan agar segera dibuatkan akta kematiannya. Berikut manfaat, syarat, dan cara membuat akta kematian. (Tangkapan layar web dispendukcapil.surakarta.go.id) Perbesar

Peristiwa kematian seseorang perlu segera dilaporkan agar segera dibuatkan akta kematiannya. Berikut manfaat, syarat, dan cara membuat akta kematian. (Tangkapan layar web dispendukcapil.surakarta.go.id)

Bengkulu – Syarat dan cara membuat akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu ternyata mudah.

“Dan biayanya gratis, alias tidak dipungut biaya,” ungkap Kepala Dukcapil Kota Bengkulu, Drs.Widodo.

Seperti diketahui, saat ada warga meninggal dunia, maka diperlukan akta kematian, yang memiliki sejumlah manfaat.

Widodo menjelaskan, manfaat akta kematian diantaranya adalah mencegah data almarhum disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kemudian untuk memastikan keakuratan data penduduk, pengurusan penetapan ahli waris, klaim asuransi, hingga persyaratan menikah kembali untuk suami/istri almarhum.

Untuk mendapatkan akta kematian ini, keluarga almarhum bisa mengurusnya ke kantor Dukcapil Kota Bengkulu.

Dokumen yang harus dibawa diantaranya surat keterangan dari kelurahan, surat keterangan kematian dari paramedic atau rumah sakit.

Sementara, jika meninggal di rumah, cukup dengan surat keterangan dari kelurahan.

Jika almarhum meninggal di luar daerah, maka sertakan juga surat keterangan dari pemerintah setempat.

Dokumen lain yang diperlukan adalah fotocopy KTP-el, fotocopy KK, fotocopy KK saksi, dan nomor handphone.

Semua dokumen ini diserahkan kepada petugas di loket dukcapil, untuk dilakukan proses pembuatan akta kematian.

Biasanya, dokumen akta kematian ini akan keluar dalam jangka waktu 1 hari kerja jika tidak ada kendala jaringan atau sistem. (Adv)

Trending di Pemkot Bengkulu