Masa Jabatan Kepala Desa di Bengkulu Selatan Sah Jadi 8 Tahun

Satujuang- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Pemkab BS) resmi memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun sebagai tindaklanjut revisi Undang-Undang (UU) tentang desa.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 143 Kades dari 11 kecamatan digelar serentak, pada Senin (1/7/24) kemarin.

“Sebelum direvisi, masa jabatan Kades hanya selama 6 tahun, saat ini sah menjadi 8 delapan tahun,” sampai Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM dalam sambutannya dalam kegiatan penyerahan SK.

Bupati berharap dengan sahnya perpanjangan masa jabatan ini, semua program desa bisa terealisasi lebih baik lagi kedepan dan bukan menjadi ajang untuk melakukan aksi korupsi.

Perpanjangan masa jabatan ini, disambut suka cita oleh ratusan Kades di Kabupaten BS yang menerima SK.

Perpanjangan masa jabatan ini memungkinkan semua program yang dicanangkan dapat terwujud atau direalisasikan lebih baik lagi kedepannya karena waktu jabatan menjadi lebih panjang

Untuk diketahui, pemerintah mengesahkan revisi UU tentang desa tentang masa jabatan. Yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat menjabat dua periode.

Perpanjangan masa jabatan Kades mulai diberlakukan se-Indonesia.

Perpanjangan masa jabatan Kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Tas)

Komentar